Inspirasicendekia.com, MALANG – Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran mendatang resmi diberlakukan. PPDB tahun ini dilaksanakan melalui lima jalur pendaftaran dan dibagi zona khusus pendaftaran di SMAN.
Ini seiring dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB jenjang SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa. Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jatim tentang Juknis PPDB 2017.
Dalam Pasal 6 Pergub 23/2017 ini disebutkan, pelaksanaan PPDB dilaksanakan di SMA dan SMK secara offline dan online. Pasal 10 menyebutkan jalur PPDB SMA/SMK 2017 dilaksanakan dalam lima jalur, yakni prestasi, mitra warga sekitar, inklusif, bidik misi, dan jalir umum (reguler). Sedangkan, untuk pagu dan zona khusus SMA diatur lebih lanjut dalam juknis dari Diknas Jatim.
Dikeluarkannya ketentuan PPDB melalui Pergub ini disikapi pihak sekolah tanpa penolakan. Meski demikian, ada sedikit keberatan soal tidak berlaku umumnya Pergub PPDB ini bagi seluruh lembaga SMA/SMK. Bagi sekolah negeri, ketentuan ini masih dianggap masih diskriminatif katera tidak diberlakukan juga bagi SMA/SMK swasta.
“Sedikit saja usulan pihak sekolah negeri dan sudah kami sampaikan lewat Cabang Dinas Pendidikan. Harusnya PPDB di sekolah swasta juga diatur tidak hanya sekolah negeri saja,” tegas Ir Didik Indratno MM, ketua MKKS SMKN Kabupaten Malang, Sabtu (27/5).
Terpisah, Ibnu Harsoyo, kepala SMAN 1 Turen juga menegaskan, ketentuan PPDB 2017 tak ada masalah signifikan yang memberatkan. Soal zonasi atau rayon pendaftaran, menurutnya tidak ada persoalan karena intinya yang diatur adalah rayon sekolah tujuan, bukan rayon asal sekolah.
Dikatakan, zonasi kabupaten/kota akan meminimalkan lulusan kabupatem Malang yang ke kota atau luar daerah. Tetapi, kalau ketentuan zonasi dalam kabupaten sendiri akan sangat dipengaruhi kondisi geografis, rentangan jarak antarsekolah yang relatif beragam, serta kepadatan atau jumlah lulusan SMP yang tidak merata jumlahnya.
Selain dirasa kurang adil karena hanya diberlakukan bagi sekolah negeri, ketentuan PPDB SMA/SMK 2017 ini hanya mengakomodir sedikit siswa miskin atau dari keluarga kurang mampu. Tercatat, kuota pagu bagi siswa miskin totalnya hanya maksimal 8 persen. Rinciannya, sejumlah maksimal 5 persen bagi calon siswa jalur mitra warga, sisanya dari jalur Bidik Misi. Siswa yang diterima jalur bidik misi nantinya wajib diikutkan menjadi peserta program PIP. [min]