inspirasicendekia.com, MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengumpulkan 579 guru yang bertugas di lingkungan lembaga pendidikan dan sekolah negeri, Kamis (22/5/2019). Ini menyusul telah diterimakannya SK CPNS dari Bupati Malang awal pekan lalu.
Dalam acara Pembinaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, Dinas Pendidikan banyak menekankan kewajiban dan kinerja yang harus dipenuhi setiap ASN. Pembinaan ini diberikan langsung Kadindik Kabupaten Malang, Dr M Hidayat MM, dan pihak dari bidang Tenaga Teknis Kependidikan Dindik Kabupaten Malang.
Kabid Tentis Dinas Pendidikan Suwandi MPd mengungkapkan, sejumlah 579 CPNS ini mayoritas hasil seleksi formasi jalur umum. Hanya sekitar 88 orang yang sebelumnya merupakan honorer alias guru tidak tetap (GTT).
“Para guru CPNS ini hasil seleksi 2018 lalu. Mayoritas untuk formasi guru SD Negeri,” kata Suwandi, Kamis (23/5/2019) siang.
Setelah mendapatkan SK Bupati berikut Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), penempatan CPNS guru ini sudah berdasarkan data dapodik pusat. Paling banyak ditugaskan sebagai guru kelas untuk SDN.
“CPNS jalur umum paling banyak ditempatkan menjadi guru kelas SDN, ada juga guru agama dan olahraga. Khusus yang dari jalur honorer (GTT), ditugaskan kembali ke tempat awalnya mengajar selama menjadi GTT,” jelas Suwandi.
Akan tetapi, lanjutnya, masih ada kemungkinan bisa dobel penempatan untuk guru yang sama dalam satu sekolah, sehingga terjadi penumpukan guru.
“Kalau memang terjadi, Dinas Pendidikan akan meminta pihak guru yang bersangkutan dan sekolah setempat melaporkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian). Sementara belum ada laporan dan tengah kami petakan,” imbuh Suwandi.
Kelebihan atau penempatan yang tidak tepat ini, menurutnya terutama bisa terjadi pada sekolah dituju yang kebetulan dimerger. Informasinya, dari jumlah awal 1.100 lembaga SDN, kini berkurang menjadi 1.064 lembaga. Ada SDN yang dimerger sejumlah 36 sekolah.
Dalam pembinaan CPNS Dinas Pendidikan ini, juga dijelaskan mekanisme pemenuhan hak gaji. Termasuk, pengajuan tunjangan keluarga (istri atau suami) sebesar 10 persen dan anak sebesar 2,5 persen dari gaji CPNS.
“Gaji CPNS sesuai SPMT-nya. Tetapi, mereka juga sudah berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini,” demikian Suwandi. [min]