Tak Penuhi Ketentuan Perundangan, Kewenangan Kasek Terancam Tak Diakui

inspirasicendekia.com, MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih mendapati banyak kepala sekolah tidak memenuhi ketentuan perundangan. Akibatnya, sejumlah kasek ini tidak bisa mengikuti diklat penguatan kepala sekolah.

Kondisi ini seperti diakui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwandi. Menurutnya, beberapa kepala sekolah swasta masih terganjal, terutama karena syarat kualifikasi akademiknya.

“Program penguatan bagi kepala sekolah sudah jalan sampai akhir November ini. Tetapi, ada yang ternyata gagal mengikuti dan tidak terpanggil karena kualifikasi pendidikannya belum S1. Ini banyak terjadi di sekolah swasta, jumlah pastinya saya belum tahu,” jelas Suwandi.

Ditegaskan, tidak bisa ikutnya banyak kepala sekolah dalam diklat penguatan ini cukup disesalkan. Ini mengingat sudah cukup lama waktu untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah terkait hal ini.

Menurut Suwandi, UU Guru dan Dosen yang memberlakukan kualifikasi minimal S1 sudah diundangkan sejak 2005. Sementara, kebijakan yang mengatur (calon) kepala sekolah diberlakukan dalam Permendikbud 6 tahun 2018.

“Artinya, ini sudah bertahun-tahun bagi sekolah untuk semestinya tanggap. Dinas Pendidikan prinsipnya harus melaksanakan peraturan yang ada. Penguatan kasek selambat-lambatnya dilakukan dalam waktu dua tahun,” tegasnya.

Jika syarat menjadi kepala sekolah sesuai Permendikbud 6/2018 tidak terpenuhi, lanjut Suwandi, akan berkonsekuensi terhadap kelembagaan sekolah. Konsekuensinya nanti tidak hanya terhadap kasek yang bersangkutan, namun juga pada lembaga.

“Kasek yang tidak sesuai peraturan (Permendikbud 6/2018) ini, tidak bisa mengelola BOS, tanda tangan ijazah, bahkan bisa berdampak lembaganya dimerger, karena tidak ada penanggung jawabnya,” tegas Suwandi.

Dinas Pendidikan sendiri awalnya menetapkan setidaknya 714 kasek calon sasaran diklat penguatan kepala sekolah. Hingga April 2020 mendatang, semua kasek ini diharuskan mengikuti diklat penguatan untuk ditingkatkan kompetensinya.

Sebelumnya, Ketua YPPLP PGRI Jawa Timur, Sugiyanto Cokro mengungkapkan, sejumlah lembaga kepala TK dan PLB memang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti diklat penguatan.

“Kami akan coba memfasilitasi mereka, dan berharap pemerintah meninjau ulang karena persyaratan yang tidak bisa terpenuhi ini. Ya, minimal ada penundaan khusus batas akhir pemberlakuan syarat bagi kasek. Ini tidak hanya terjadi di sekolah PGRI, namun juga banyak sekolah swasta lain,” kata Sugiyanto.

Dengan ditunda beberapa tahun, lanjutnya, pada saat yang sama pihaknya akan terus mendorong semua kepala sekolah berbenah. Mereka yang telah diangkat sebelum April 2018 agar bisa memenuhi semua syarat menjadi kepala sekolah ini. [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *