Inspirasicendekia.com, MALANG – Kebijakan pemerintah terkait kepegawaian yang diundangkan dalam PP 49/2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tak lantas membuat tenang guru non-ASN. Pertimbangan khusus diharapkan agar mereka bisa diangkat dengan mudah menjadi PPPK.
“Masih diharapkan kepekaan pemerintah. Para guru non-ASN menginginkan tetap ada kekhusuan dalam implementasi PP 49/2018 nantinya,” demikian Ketua PGRI Jawa Timur, Ikhwan, dalam kesempatan audiensi dengan perwakilan Forum Komunikasi Guru Kinerja se Jawa Timur, Minggu (20/1/2019).
Pertimbangan khusus apa saja itu? Ikhwan mengungkapkan, masa kerja guru diharapkan menjadi penilaian tersendiri bagi pemerintah.
“Sudah lama menjadi guru (honorer) masak diminta melamar lagi jadi guru? Lama mengabdi guru yang sudah bertahun-tahun mestinya menjadi perbedaan yang bisa menambah penilaian. Ya, penghargaan lah,” tegasnya.
Terlebih, lanjutnya, sebagian guru kinerja ini sudah mendekati usia kritis, di atas 50 tahun. Sementara, dalam PP 49/2019 disebutkan yang bisa mengikuti rekrutmen PPPK adalah guru usia 20 sampai 59 tahun.
“Rekrutmen nantinya pasti sangat banyak pesertanya. Kalau bisa guru kinerja ini bukan lagi pelamar, melainkan penetapan,” tandas Ikhwan.
Dikatakan, ada setidaknya 1.500 guru kinerja yang sebelumnya terikat kontrak melalui Pemprov Jawa Timur.
“Janji dan kepekaan pemerintah sangat diharapkan. Guru honorer ataupun kinerja yang tidak terangkat ASN ataupun PPPK, harusnya diperhatikan dengan penghasilan layak dari APBN,” imbuhnya.
Dalam acara audiensi puluhan guru kinerja dari sejumlah kabupaten/kota se Jawa Timur bersama pengurus PGRI Jatim ini, mereka juga banyak menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg terkait perhatian atas pengabdian kerja yang sudah dilakukan. [amn]