Inspirasicendekia.com, JAKARTA – Masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 yang masih beberapa bulan mendatang dipastikan menggunakan sistem zonasi. Masyarakat tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting agar bisa diterima di sekolah favorit yang diinginkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memastikan PPDB tahun ajaran mendatang tetap menggunakan sistem zonasi. Selebihnya, adalah jalur prestasi dan kuota pindahan orang tua.
Dalam keterangan pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/2019), Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu tetap ada, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud kepada wartawan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud ini, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
Lalu, hal-hal penting apa yang harus dipahami terkait PPDB mendatang?
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Siswa dari keluarga tidak mampu tetap diberlakukan jalur zonasi, ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
#1 Penghapusan SKTM
Selebihnya, kondisi kemampuan ekonomi keluarga calon peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah daerah.
#2 Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
#3 Daya tampung diumumkan
Untuk transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada PPDB 2019. Yang mencakup, kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Daya tampung ini belum diatur secara detil pada Permendikbud sebelumnya.
#4 Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Surat domisili palsu atau ‘bodong’ yang dibuat hanya menjelang pelaksaan PPDB tidak akan berlaku. [min/diolah]