Inspirasicendekia.com, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kembali melakukan penguatan kepada seluruh kepala desa, Senin (23/9/2019). Dalam kegiatan ini, peserta banyak dibekali pemahaman terkait tata kelola dan pemanfaatan Dana Desa (DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suwaji mengungkapkan, kegiatan penguatan ini berkaitan dengan monev pengunaan keuangan desa sekaligus rencana realisasi pengelolaan sisa anggaran DD 2019 ini.
“Dana Desa yang harus dikelola masih 40 persen dari total pagu. Realisasi pencairannya masih menunggu Perbup (Peraturan Bupati) terkait penggunaannya,” kata Suwaji, usai kegiatan, Senin (23/9) siang.
Dikatakan, diterbitkan perbup ini mengingat ada ketentuan baru yang harus dimasukkan, sehingga mengharuskan perubahan APBDesa yang sudah dibuat sebelumnya. Diantaranya, terkait keterlibatan desa dalam membantu pencegahan masalah stunting.
“Memang tidak semua desa harus melakukannya tahun ini. Tetapi, tetap ada penyesuaian yang harus dilakukan sehingga APBDesa harus dirubah. Ya, bulan September ini harus dipastikan (Perubahan APBDesa),” tegas Suwaji.
Suwaji menambahkan, monev keuangan desa awal juga disampaikan. Termasuk, terkait pelaporan penggunaan DD yang sudah dicairkan tahap 1 dam 2. Tetapi, lanjutnya, timnya nanti juga melanjutkan monev langsung secara acak ke beberapa desa terkait penggunaan DD.
Penguatan para kades ini juga disampaikan pihak Kejari Kepanjen, yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Wahyu. Kepada para kades serta sekdes dan perangkat keuangannya, banyak disampaikan terkait tugas dan fungsinya sebagai bagian dari tim yang bisa banyak membantu desa dalam mengelola keuangannya.
Penguatan yang dilakukan ini bertajuk kegiatan Pembinaan, Monev dan Pengawasan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019, dan dilangsungkan di Pendopo Kantor Bupati di Jalan Panji, Kepanjen. Pembinaan ini juga menghadirkan Inspektorat Pemkab Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen, dan BPJS Ketenagakerjaan. [min]