Sidak Perusahaan, Dewan Temukan Kesimpangsiuran Data Jumlah Karyawan

Sidak Perusahaan, Dewan Temukan Kesimpangsiuran Data Jumlah Karyawan

MALANG, Cendekia – Dewan kembali melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), hari ini, Selasa (13/9/2016). Sidak kali ini dilangsungkan di dua tempat dan menyasar sejumlah perusahaan.

Rombongan dewan dari tiga komisi sekaligus terjun langsung dalam sidak. Yakni, anggota komisi D DPRD Kabupaten Malang yang mengunjungi perusahaan daerah PG Kebonagung, di Pakisaji. Sementara, gabungan anggota Komisi A dan B mendatangi PT Gaya Baru Paperindo di Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen.

Di perusahaan pengelohan kertas ini, anggota dewan datang didampingi pihak Disnakertrans, Disperindag Pasar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satpol PP. Agenda sidak adalah monitoring perijinan dan ketenagakerjaan serta memastikan pelaksanaan UMK Tahun 2016 dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sidak, awalnya sempat didapati kesimpangsiuran informasi jumlah pekerja yang disampaikan kepada anggota dewan. Pihak manajemen PT Gaya Baru Paperindo mengungkapkan hanya memiliki 80 pekerja dengan upah terendah Rp 2,188 juta tertinggi Rp 5 juta. Namun, setelah diminta dokumen ijin pendirian perusahaan, didapati jumlah karyawan sesuai ijin PT yang dikeluarkan tahun 2013, jumlah karyawan tertulis 225 orang.

Mendapati hal ini, ketua Komisi B Kusmantoro Widodo pun mempertanyakan kebenarannya.

“Kalau awalnya segitu, kok dilaporkan hanya 80 orang tahun ini? Jika ada pengurangan, laporan dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja bagaimana?,” tanya Widodo.

Pihak manajemen sempat menjelaskan bahwa tidak semua pekerja adalah pekerja tetap. Sebaliknya, sistem rekrutmen pekerja kadang dilakukan dengan musiman sebagai tenaga harian lepas. Termasuk, bagian keamanan dan kebersihan tidak dimasukkan sebagai tenaga tetap.

Terkait hal ini, dewan meminta pekerja musiman ataupun harian lepas tetap harus dilaporkan. Karena, kata Widodo, jika pekerja bekerja lebih dari 20 hari berturut-turut selama tiga bulan sudah bisa dianggap sebagai karyawan yang berhak upah. Jika karyawan sudah lebih dari 1 tahun bekerja, mereka juga berhak memperoleh hak-hak normatif seperti pesangon, jaminan kesehatan, dll.

“Kami akan perintahkan Disnaker memanggil perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak hubungan kerja dan norma-norma kerja. Jika ini dilanggar, dewan juga bisa saja melakukan inspeksi dan masuk kawasan produksi tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya,” tegas politisi Fraksi Golkar ini.

Sementara itu, Zia Ulhaq, wakil ketua Komisi A juga meragukan jumlah pasti pekerja yang disampaikan pihak manajemen. Ia menangkap kesan pihak perusahaan sengaja menutup-nutupi jumlah pekerja, termasuk kewajiban pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan semua pekerja.

“Tidak ada batasan gaji ataupun upah berapapun. Semua pekerja harus diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagaan dan Kesehatan. Bahkan, aturannya juga satu keluarga dalam satu KK juga didaftarkan!,” kata Zia.

Sementara itu, Fransisca Kandow, HRD PT Gaya Baru Paperindo mengungkapkan, baru 60 karyawan yang sudah diikutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Diantaranya, program jaminan pensiun, kecelakan kerja, jaminan hari tua, dan keselamatan. Sejumlah karyawan sisanya, merupakan pegawai kontrak dan sudah berusia tua. Meski tidak dalam usia produktif, tetapi perusahaan masih membutuhkan pengalaman mereka, seperti menjadi supervisor dan konsultan.

Sementara, tambahnya, para pekerja musiman ini dipekerjaan dan diberi upah untuk pengerjaan produk, bergantung berapa ton yang berhasil diproduksi. Rata-rata produksi di perusahaan ini mencapai 500-600 ton per bulan.

“Kami berharap lebih baik karena sudah ada perhatian pemerintah. Kekurangan pasti ada dan perusahaan sudah tau apa-apa yang harus dibenahi,” katanya.

Pewarta: Choirul Ameen

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *