MALANG – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serius menertibkan badan usaha atau perusahaan nakal yang lalai terhadap pemenuhan hak jaminan kesehatan karyawannya. Bagi pengusaha enggan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, pihak BPJS Kesehatan telah menyerahkan kasus mereka ke pihak Kejaksaan yang telah diberi kuasa.
Penanganan perusahaan tak patuh ini seperti terjadi di Malang, Jawa Timur. Bulan ini, pihak BPJS Cabang Malang telah menerbitkan SKK (Surat Kuasa Khusus) bagi Kejaksaan untuk memeriksa setidaknya empat perusahaan yang dinilai tidak patuh melaporkan sekaligus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Reni kartikawati, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan (HK2) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang mengungkapkan, tahun ini sejumlah 60 Badan Usaha (BU) Potensial atau skala menengah ke atas masuk dalam pengawasan kepatuhan. Dari sejumlah 38 BU yang sudah diperiksa, tercatat 19 perusahaan didapati patuh mendaftarkan semua karyawannya, sisanya sejumlah 15 perusahaan tidak patuh. BPJS juga mendapati temuan 1 perusahaan tidak patuh karena memang sedang pailit.
“Bagi badan usaha yang tidak patuh dan belum mendaftar sudah ada teguran tertulis 2 kali. Sebanyak 8 BU bahkan sudah terkena denda administratif. Surat Peringatan (SP) dikeluarkan setelah tidak ada klarifikasi dan tidak ada tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan,” beber Reni, Kamis (15/9/2016).
Ditambahkan, satu perusahaan yang sedang mendapatkan SP dan siap ditangani Kejaksaan adalah perusahaan garmen KKS yang ada di kawasan Bandulan, Kota Malang. Perusahaan ini didapati belum mendaftarkan sama sekali karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah karyawan mencapai 600 orang lebih. Padahal, petugas BPJS sudah 2 kali datang melakukan pendataan dan pemeriksaan.
Reni mengungkapkan, semenjak diberlakukan per 1 Januari 2014 lalu, pada semester kedua Juli 2014 sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Hasilnya, didapati lebih dari 1 ribu perusahaan. Pada 2015, dilanjutkan pengawasan pada 135 perusahaan, namun hanya sebatas apakah sudah mendaftarkan karyawannya apa belum. Pada 2016 ini, pengawasan lebih mengerucut pada 60 perusahaan, dengan melihat skala pengupahan yang sudah sesuai UMK.
Ironisnya, menurut Reni, data awal yang diperoleh dari pihak Disnaker, datanya timpang setelah dilakukan kroscek. Bahkan, lanjutnya, hampir setiap kali keliling melakukan pengawasan, petugasnya selalu mendapati temuan perusahaan yang kurang terbuka dan kooperatif memberikan data karyawan dan pengupahannya.
“Data karyawan dari perusahaan bahkan tidak sejumlah yang dari disnaker. Ada perusahaan yang karyawannya banyak, tetapi didaftarkan ke BPJS hanya separonya. Mereka pelit memberikan semua data karyawannya,” demikian perempuan ramah ini.
Setiap tiga bulan sekali, pihak BPJS sebenarnya melakukan feedback hasil pemeriksaan, hanya pada perusahaan yang masih belum patuh.
Dari rekap data kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang, tercatat kepesertaan pegawai penerima upah (PPU) di Kabupaten Malang sejumlah 113.452 pekerja swasta murni, sementara yang eks peserta Jamsostek 22.907 orang. Di Kota Malang, total peserta pekerja adalah 130.258 orang, sejumlah 37.756 orang eks peserta Jamsostek dan 92.502 orang adalah pekerja swasta murni. Sedangkan, peserta BPJS Kesehatan dari Kota Batu totalnya 13.356 peserta. Sejumlah 9.203 peserta adalah pekerja swasta dan 4.153 peserta eks Jamsostek.
“Kepatuhan badan usaha pemberi kerja terus kami dorong supaya patuh mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Kesehatan. Tahun 2017 mendatang, kami akan menyasar perusahaan kecil dan menengah (UKM).
Pewarta: Choirul Amin