Kabar pelaksanaan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016 masih simpang siur. Hingga kini, pemerintah belum memastikan mekanisme penyelenggaraan SG-PPG tahun ini termasuk pembiayaannya.
Dikonfirmasi soal pelaksanaan SG-PPG tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengaku belum mendapatkan kepastian. Kadindik melalui Kabid Tentis Kepegawaian Dindik Suwandi mengungkapkan, Juknis tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2016 yang mengatur ketentuan sertifikasi sudah mengalami revisi dua kali.
Menurut Suwandi, dari penjelasan awal yang diikutinya, semula pemerintah memegaskan mengharuskan kontribusi peserta SG-PPG. Biaya pelaksanaan sertifikasi jalur SG-PPG ditanggung bersama. Sejumlah Rp 5 juta dari peserta, sisanya 10 juta ditanggung pemerintah pusat.
“Belum lama ini kemudian muncul lagi juknis revisi bahwa biaya pelaksanaan SG-PPG sepenuhnya mandiri ditanggung guru peserta,” tambahnya.
Dalam Lampiran 7 Juknis Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2016, pemerintah juga menyiapkan blanko isian Pakta Integritas. Salah satunya isinya peserta dimintai kesanggupan membayar mandiri biaya sertifikasi jalur pendidikan profesi ini. Pakta Integritas ini harus diisi calon peserta di atas materai.
Akan tetapi, lanjut Suwandi, belakangan Dindik mendapatkan kabar Juknis akan ada perubahan, dimana jalur SG-PPG tidak diberlakukan tahun ini, dan dikembalikan atau dialihkan semua ke kalur PLPG. Padahal, berkas hasil verifikasi calon peserta sertifikasi 2016.
“Pada 15 April 2016 kemarin, kami mendapatkan kabar hasil konsultasi LPMP Jatim, bahwa kepastian SG-PPG dipending karena masih ada pembenahan (juknis berubah),” terangnya.
Menurut Suwandi, draf revisi berikutnya menyatakan semua biaya sertifikasi ditanggung pemerintah. Akan tetapi, semua jalur sertifikasi tetap pola PLPG.
“Informasi sementara, semua guru dengan syarat akan disertfikasi bertahap dihabiskan sampai 2019,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari kemendikbud.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.
Dalam keterangannya di Jakarta, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut sudah disepakati Rabu, 13 April 2016 dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Dikatakan, sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga tahun 2019 semua guru tersebut sudah tersertifikasi.
Sebelum kebijakaan ini dikeluarkan, para guru memang banyak bertanya dan sebagian mengeluhkan sertifikasi jalur pendidikan profesi guru yang harus dibiayai guru sendiri.
Pewarta: Choirul Amin