MALANG – Pelayanan PPDB SMPN tahun ini secara online harus dilakukan dengan akuntabel dan cermat, agar tidak merugikan calon siswa.
Prinsip pelayanan cermat ini seperti yang dilakukan di SMPN 4 Kepanjen. Yakni, dengan benar-benar memastikan melayani pendaftaran sesuai ketentuan PPDB yang berlaku.
Dijelaskan Kepala SMPN 4, Supriyanto, melayani pendaftar dengan hati-hati dan cermat ini dilakukan untuk semua jalur pendaftaran. Yakni, jalur Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan orang tua, juga pada jalur Zonasi.
Menurutnya, jika tidak teliti, ada saja resiko masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan, potensi masalah ini bisa didapati terutama di jalur Prestasi, Afirmasi, dan Zonasi.
Di SMPN 4, lanjutnya, pendaftar afimasi hanya bisa diterima jika calon siswa terdaftar dalam program KIP/PKH. Selebihnya, kata Supriyanto, pihaknya tidak bisa menerima berkas syarat surat keterangan tidak mampu.
“Yang diterima jalur afirmasi sudah sesuai ketentuan lagu, dengan KIP/PKH. Kalau surat keterangan dari desa, bisa-bisa ratusan ya daftar,” kata Supriyanto.
PPDB SMPN 2022/2023 Kabupaten Malang sendiri berakhir hari ini, Senin (23/5/2022). Untuk jalur Zonasi yang dibuka pada 19-23 Mei 2022, pagu calon siswa bahkan sudah terpenuhi sejak hari kedua masa pendaftaran.
“Beberapa pendaftar jalur Zonasi, harus dilakukan verifikasi ulang pada beberapa pendaftar. Setelah dicek betul, ada alamat calon siswa yang keliru di daerah lain. Padahal, rumahnya dekat sekolah,” jelasnya.
Pengisian alamat pendaftar PPDB online, lanjut Supriyanto, memang harus mencantumkan nama jalan. Namun, jika tidak teliti bisa keliru nama jalan di daerah lain di luar zonasi.
Pengumuman jalur zonasi PPDB SMPN akan diunggah secara online pada 25 Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, harus dilakukan daftar ulang pada 27-28 Mei 2022. [amn]