Ditulis Drs Sunardi, MM*)
ADA 4 jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB), yaitu jalur prestasi, afirmasi, kepindahan, dan zonasi. Jalur prestasi dibagi dengan prestasi akademik dan non-akademik. Masing-masing punya kelemahan, sehingga perlu antisipasi cerdas dan tepat sebagai solusinya.
Prestasi akademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki rata-rata rapot kelas 4, 5, dan 6 mencapai 85 atau lebih. Atau, siswa yang menjadi juara lomba mapel serendah-rendahnya juara 3 tingkat kabupaten.
Dengan kriteria tersebut, pagu jalur prestasi akademik pada beberapa sekolah tidak terpenuhi. Kemudian kriterianya diturunkan, tidak lagi mematok rata-rata nilai minimal 85, melainkan cukup juara 1 di kelasnya dengan bukti surat keterangan dari kepala sekolah.
Jalur prestasi nonakademik mencakup bidang olah raga, kesenian, keagamaan, kepramukaan atau lainnya), semula serendah-rendahnya juara 3 tingkat kabupaten. Kriteria diturunkan menjadi minimal juara 3 kecamatan. Jika ternyata pagu belum terpenuhi, kriteria diturunkan juara 3 tingkat gugus (beberapa sekolah).
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, sebagai bentuk jaminan negara untuk memfasilitasi anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Bukti fisik yang digunakan adalah kartu PKH, kartu PIP (KIP), atau rekening bank penyaluran yang dikuatkan keterangan kepala sekolah SD/MI. Jika pagu masih belum terpenuhi bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan setempat.
Sedangkan, jalur kepindahan atau mutasi, diperuntukkan kepada siswa yang orang tuanya bertugas di sekolah yang dituju, bertugas di kantor, lembaga, atau instansi di sekitar sekolah yang dituju, dengan menunjukkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
Jika pagu masih belum terpenuhi, bisa diperuntukkan pekerja informal (pedagang, buruh), yangmana aktivitas dan tinggalnya di sekitar sekolah yang dituju. Bukti yang bisa digunakan adalah surat keterangan boro kerja dari desa asal, atau surat keterangan penduduk musiman dari desa tempat boro kerja.
Terakhir, jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di desa atau dukuh tempat berdirinya sekolah yang akan dituju, dilanjutkan dengan desa-desa di sekitar sekolah yang dituju yang masuk dalam zonasi (sesuai ketentuan). Prinsipnya, yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah peluang diterima lebih besar.
Jalur zonasi bagi beberapa sekolah yang pernah menjadi sekolah unggulan dianggap tidak menguntungkan, karena sekolah tidak bisa memilih berdasarkan kualitas. Sebagian input siswa dari jalur zonasi diterima, walaupun mungkin minat belajar minim, kemampuan akademik rendah, dan budaya belajar yang kurang mendukung.
Kondisi input siswa yang demikian ini sering menimbulkan masalah dalam kegiatan pembelajaran. Hal ini memerlukan perubahan pendekatan, juga perubahan layanan.
Keempat jalur tersebut merupakan gerbang masuk calon siswa. Kalau sudah diterima maka pengelolaan lebih lanjut diserahkan satuan pendidikan atau sekolah.
Setidaknya ada dua tes yang bisa dilakukan kepada siswa baru. Pertama tes penempatan, digunakan untuk mengetahui peringkat kecakapan atau kompetensi siswa, bisa dilakukan dengan sistem internal (jika sudah punya), atau bermitra dengan lembaga-lembaga yang terpercaya.
Dalam melaksanakan PPDB jumlah peminat yang mendaftar bisa sangat variatif. Bagi sekolah dengan jumlah peminat sangat besar melebihi pagu yang ditetapkan, maka proses seleksinya lebih ketat, menambahkan tes seleksi tersendiri.
Kedua, perlu ada tes psikologi, dilaksanakan untuk mengetahui kepribadian, kecerdasan, kepedulian, dan bakat minat serta gaya belajar siswa. Oleh karena itu pula, orang tua sebaiknya banyak berkomunikasi sejak dini agar tidak tertinggal informasi.
Agar kedua tes tersebut memiliki manfaat tinggi perlu disosialisasikan kepada guru, orang tua, dan siswa agar memiliki pemahaman yang cukup terhadap siswa. Kepada guru bisa melalui kegiatan workshop, kepada orang tua melalui kegiatan parenting, kepada siswa melalui empowering (penguatan).
Data ini digunakan untuk penataan siswa dalam kelas-kelas atau rombel. Hasilnya, ada sekolah mengadakan kelas unggulan, ada sekolah yang meniadakan kelas unggulan. Dan, ada pula kelas unggulan diselenggarakan berbasis peminatan (kelas olah raga, kelas seni, kelas peneliti).
Namun demikian, kelancaran dan kesuksesan pendidik dalam mencerdaskan peserta didiknya, juga untuk melakukan percepatan peningkatan mutu pendidikan, sangat tergantung pada dukungan pengambil kebijakan yang lebih tinggi, para pemerhati dan pengembang pendidikan. Termasuk pula, dari para jurnalis media, anggota dewan, lembaga swadaya masyarakat, dan orang tua dalam semua tahapan dan layanan.
Sekolah merupakan agen perubahan, setiap pendidik adalah pusat perubahan itu sendiri. Sukses tidaknya mencerdaskan peserta didik diserahkan kepada guru. Semata-mata mengeluhkan keadaan siswa tidak lantas menyelesaikan masalah, bisa jadi malah menambah masalah.
Untuk itu pula, setiap guru memerlukan upaya-upaya memahami aturan yang berlaku dan menambah ilmu untuk melaksanakan tugas keprofesiannya. (*)
*) Penulis adalah Kepala SMPN 1 Wajak dan Pembina MGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Malang.