Inspirasicendekia.com, MALANG – Kebijakan baru terkait kepala sekolah (kasek) mulai diterapkan Dinas Pendidikan tahun ini. Agar bisa memenuhi tuntutan yang berlaku, kepala sekolah harus mendapatkan penguatan melalui pendidikan yang diprogramkan.
Kebijakan ini seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, dimana dijelaskan bahwa kepala sekolah negeri maupun swasta harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepala Sekolah (STTPKS). Dan, bagi yang belum memiliki wajib mengikuti diklat kepala sekolah dan dinyatakan lulus untuk mendapatkannya.
Pembekalan calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di gedung indoor SMAN 1 Turen, Kamis (19/9/2019). Pembekalan ini diikuti sekitar 714 kepala sekolah, diantaranya terdiri dari 420 kepala TK/SD swasta dan 144 SMP swasta.
Dalam pembekalan ini, Kabid Tenaga Teknis Kependidikan (Tentis) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwandi menjelaskan, penguatan kepala sekolah dimaksudkan agar nantinya semuanya mendapatkan STTPKS, sebagai prasyarat mendapatkan Tunjangan Profesi Kepala Sekolah (TPKS).
“Nanti yang dinyatakan lulus diklat penguatan akan mendapatkan STTPKS. Dan otomatis di-dapodiknya akan muncul Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Artinya, bapak/ibu berhak mendapatkan tunjangan profesi, berhak menerima dan mengelola Dana BOS, dan menjalankan tupoksi lainnya, seperti menandatangani rapot dan STTB,” jelasnya.
Jika belum lulus juga, lanjutnya, akan diberi kesempatan satu kali lagi mengikuti di tahun depan. Dengan catatan, jika program ini masih ada dan ada bantuan dari pemerintah pusat.
Suwandi menambahkan, kasek yang sudah dihadirkan ini berdasarkan data dapodik dan kuota pemerintah pusat sebanyak 714 orang. Mereka nantinya harus mengikuti Diklat dibagi bergelombang mulai 10 Oktober 2019 mendatang. [min]