Foto: Acara sosialisasi percepatan pencairan bantuan PIP jenjang SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rabu (22/9/2021).
MALANG.KAB – Realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD/SMP di Kabupaten Malang dilakukan. Untung jenjang SMP, bantuan PIP Tahun Anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 12 miliar akan dipercepat pencairannya.
Sosialisasi percepatan pencairan PIP bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Dinas Pendidikan, Rabu-Kamis (22-3/9/2021). Sosialisasi ini diikuti perwakilan dari semua lembaga SMP negeri dan swasta se Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan ini, disampaikan tentang Kebijakan PIP yang termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persenjen) Nomor 71 Tahun 2021. Selain itu, juga disosialisasikan tentang aplikasi bantuan Sipintar dan percepatan realisasi pencairan bantuan PIP tahun anggaran 2021 ini, yang menghadirkan langsung pihak bank penyalur bantuan PIP.
Sumber dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebutkan, total penerima bantuan PIP jenjang SMP di Kabupaten Malang adalah 19.173 siswa. Pagu anggarannya sejumlah Rp 12,042 miliar.
Sejumlah 19.025 siswa dipastikan sudah bisa dicairkan bantuannya oleh pihak bank. Sisanya, masih terdapat sejumlah 148 siswa dinyatakan belum cair bantuan PIP-nya, dengan pagu dana sebesar Rp 105 juta.
Pihak sekolah menyambut baik percepatan pencairan dana PIP ini, karena sudah memasuki akhir September 2021. Terlebih, lebih dari setahun terakhir banya sekolah mengalami kelesuan pembiayaan akibat situasi pandemi yang terjadi.
Di SMPN 2 Turen misalnya, sejumlah siswanya juga menjadi penerima dana bantuan PIP tahun ini, dan menjadi peserta sosialisasi yang diwakili dua orang pendidik/tenaga kependidikannya.
Kepala SMPN 2 Turen, Sunardi mengungkapkan, adanya bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu sangat dibutuhkan, melengkapi bantuan reguler yang ada untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Karena itu pula, ia berharap bantuan pendidikan semakin diperluas sasaran penerimanya. Apalagi, sekitar 15 persen saja siswa dari keluarga kurang mampu yang tercover bantuan PIP, melalui pendataan Kementerian Sosial ini. [min]