Pakai Sisa Dana Pensiun, Cara Menyambung Hidup Sumarmi di Usia Kritisnya

Foto: Sumarmi (79), pensiunan penerima program anuitas eks nasabah Jiwasraya, sepenuhnya mengandalkan manfaat dana pensiunnya.

DANA ASURANSI sangat besar manfaatnya bagi kemaslahatan dan kelangsungan kehidupan lebih layak hingga masa tua. Dana pensiun atau asuransi hari tua ibarat penyambung hidup terutama bagi kelompok masyarakat dalam usia kritis.

Pentingnya asuransi jaminan hari tua dan dana pensiun ini pula yang penting untuk dipahamkan kepada masyarakat. Terlebih, memastikan kemanfaatannya agar bisa benar-benar dirasakan banyak orang saat memasuki usia kritis atau hari tua.

Selama ini, sudah banyak lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana asuransi dari masyarakat, baik lembaga BUMN atau perusahaan asuransi swasta.

Beberapa diantaranya, adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Akan tetapi, dalam perjalanannya beberapa BUMN jasa asuransi ini kurang sehat, dan mengalami kondisi sulit dan di ambang kepailitan.

PT Jiwasraya misalnya, diketahui tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Kondisi ini membuat was-was para nasabahnya, terlebih para pensiunan yang sangat menggantungkan keseharian hidupnya dari kemanfaatan dana pensiun.

Karuan saja, banyak pemegang polis dana pensiun yang sangat berharap kepastian manfaatnya, untuk kelangsungan hidup mereka.

Pemegang polis yang sudah memasuki usia kritis, tidak bisa mengandalkan lagi sumber penghidupan lain dalam masa-masa hidupnya kini dan esok. Akhir Mei 2021 lalu misalnya, upaya restrukturisasi penerima manfaat anuitas diberlakukan pada eks nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bawah sebuah yayasan dana pensiun yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.

Kepada para nasabah pemegang polis dana pensiun tersebut, disodorkan formulir persetujuan restrukturisasi dengan kop Jiwasraya. Yayasan pengelola dana pensiun karyawan di bawah naungan yayasan mitranya ini sendiri diketahui bekerja sama menjadi mitra asuransi Jiwasraya sejak 2017 silam.

Jumlah anggota nasabahnya ribuan, sebagai pegawai aktif hingga pensiunan yang tersebar hingga Malang Jawa Timur. Setelah dinyatakan pailit pada bulan September 2020 lalu oleh pemerintah, dan selanjutnya dibentuk holding dibawah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang merupakan gabungan 4 anak perusahaan BUMN untuk membantu menyelamatkan nasabah Jiwasraya.

Tugasnya, diantaranya disebutkan membayarkan polis asuransi dan hak para pensiunan. Ada empat poin yang ditawarkan dalam formulir restrukturisasi program manfaat anuitas dana pensiun Jiwasraya ini.

Diantaranya, manfaat pembayaran berkala bulanan turun selama seumur hidup, pembayaran berkala bulanan tidak berubah sesuai nominal tunai peserta (tidak dibayarkan seumur hidup).

Peserta pensiunan bernama Sumarmi (79), yang dikuasakan kepada anak kandungnya, A. Heru S., memilih pembayaran manfaat anuitas dibayarkan lunas dalam jangka waktu 10 tahun. Sumarmi sendiri ditetapkan pensiun dari lembaga pendidikan di bawah yayasannya sejak Mei 1998 lalu.

“Empat poin pilihan (restrukturisasi) yang disodorkan Jiwasraya sebenarnya kurang menguntungkan semua bagi kami. Tapi, akhirnya kami terima yang pembayaran selama 10 tahun saja,” kata A. Heru, anak kandung peserta pensiunan Jiwasraya atas nama Sumarmi, Kamis (30/12/2021).

Sejak Juni 2021 lalu, dana pensiun Sumarmi memang telah dibayarkan tiap bulan, melalui transfer ke rekening pemilik.

Pertama kali, dana pensiun yang ditransfer dan diterimanya rapel untuk dua bulan, Juni dan Juli 2021. Nominal yang diterima, per bulannya Rp 575 ribu. Menurut Heru, manfaat dana pensiun semestinya yang diterima sekitar Rp 735 ribu.

Tetapi, ada potongan sejumlah Rp 150-160 ribu pada transfer dana manfaat pensiun ibunya. Ia mengaku tidak ada kejelasan, dan tak tahu persis pemotongan dana sejumlah itu terkait apa.

Bagi keluarga Sumarmi, nilai potongan sejumlah tersebut sangat berarti, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Apalagi, ia masih menanggung beban anak yang tidak bisa menjalani keseharian secara normal. Satu anaknya mengalami keterbelakangan mental dan rentan mengalami drop karena pola makan yang sulit diatur. Sebagai pensiunan dengan usia mendekati 80 tahun, tidak mungkin baginya bisa menikmati hidup bersenang-senang.

Usianya sendiri yang sangat paruh baya, membuatnya kerap harus mendapatkan terapi kesehatan. Jika sampai terserang penyakit, kesehatannya tubuhnya juga cukup rentan terhadap penyakit lebih parah. Sebagai orang yang sehari-hari harus merawatnya, A. Heru sadar betul, apa saja yang dibutuhkan ibunya. Karena itu, ia sangat berharap sisa dana pensiun bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Masa pembayaran manfaat selama 10 tahun harusnya terjamin terpenuhi (utuh) selama kurun waktu yang ditentukan. Jangan sampai dicabut sebelum habis masanya. Juga, jangan ada penundaan pembayarannya,” harap Heru. Jika dicermati, pensiunan eks nasabah Jiwasraya sebenarnya dalam pilihan sulit dan posisi terjepit, dalam konteks restrukturisasi ini.

Melalui surat resmi yang dikeluarkan yayasan dana pensiun tersebut, jelas-jelas memunculkan klausul redaksional yang harus dipikir dengan matang dan bijak. Bunyinya, ‘Kemungkinan terbayarkan hak para pensiunan oleh Jiwasraya tidak ada, jika pensiunan menolak Restrukturisasi’ yang ditawarkan. Memang, disebutkan bahwa tawaran restrukturisasi pembayaran manfaat eks nasabah Jiwasraya yang ditolak, bisa berkonsekuensi berubah menjadi permasalahan hutang piutang dengan pihak Jiwasraya. Sebabnya, status Jiwasraya (Persero) sendiri harus dibekukan atau dilikuidasi setelah benar-benar dinyatakan pailit nantinya. Pertanggungan manfaat asuransi Jiwasraya kini sudah direstrukturisasi, dan dilakukan pengalihan polis kepada IFG Life, efektif terhitung mulai 16 Desember 2021 lalu. Informasinya, total aset dan liabilitas Jiwasraya yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp 37 triliun. Akan tetapi, adanya pengalihan aset dan liabilitas tersebut, masih terdapat gap equity di IFG Life senilai Rp 26,7 triliun yang harus ditutupi untuk menjaga rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) IFG Life sesuai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Guna memenuhi equity gap senilai Rp 26,7 triliun tersebut, IFG Life telah menerima penguatan permodalan secara bertahap dari sumber internal IFG senilai Rp 510 miliar dan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun. Sisanya senilai Rp 6,7 triliun, akan dipenuhi oleh IFG dari fundraising dengan underlying dividen anak perusahaan selama 5 tahun ke depan. Trust publik penyelamatan hak eks nasabah harus bisa dipastikan, melalui pengalihan pertanggungan polis oleh IFG Life ini. Terlebih dalam pembayaran atas manfaat polis yang diharapkan bisa adil dan tepat waktu. Termasuk, untuk pelayanan pengaduan masyarakat terhadap masalah dengan lembaga asuransi. IFG Life sendiri merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Bisnisnya di sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun. Tetapi, sebagai holding BUMN yang banyak melakukan tugas konsolidasi, keberadaan kantor IFG tentu berpusat di Jakarta. Belum ada kepastian soal adanya kantor perwakilan di daerah, setidaknya selama masa restrukturisasi dan penyelamatan polis nasabah lama di bawah kewenangannya. Hal ini tentu perlu dipikirkan pihak IFG, sebagai holding resmi yang menjadi pengalihan tanggung jawab bisnis empat anak perusahaan di bawahnya. Untuk menjamin trust publik dan kepastian layanan hasil restrukturisasi, alangkah lebih baiknya jika perwakilan khusus IFG di daerah. Dikonfirmasi soal program restrukturisasi Jiwasraya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, memastikan IFG sudah terdaftar di OJK dengan izin operasional tertanggal 7 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Dengan terdaftar ini, kesehatan IFG akan terus di bawah kepengawasan OJK. Pengawasan ini, diantaranya mencakup rasio kecukupan modal (RBC) yang harus cukup untuk menjadi modal pembayaran manfaat semua polis yang menjadi pertanggungan IFG. Secara regulasi, kondisi kecukupan modal ini juga harus dilaporkan secara berkala kepada pihak OJK. Berdasarkan laporan IFG Life per 9 November 2021 lalu, pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel. Sementara dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021 atas seluruh parameter, terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Sedangkan untuk polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Program restrukturisasi polis Jiwasraya sendiri sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi ini. Jaminan pemerintah lebih dipertegas pada Pasal 54 POJK tersebut, yang berbunyi bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas. (choirul amin) Artikel ini ditulis untuk ‘Insurance Writing Competition for Journalist 2021.’ yang diselenggarakan IFG Life #InsuranceJournalistWritingCompetiton2021

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *