Inspirasicendekia.com, MALANG – Dugaan ujaran kebencian terhadap KH Maruf Amin, yang kini menjadi Cawapres 1 pasangan Joko Widodo, oleh tokoh agama saat peringatan haul akhir September 2018 lalu, hari ini dilaporkan ke Polres Malang. Laporan ke Polres ini dilakukan sejumlah elemen ormas NU Kabupaten Malang.
Rombongan pelapor datang ke Mapolres Malang sekitar pukul 10.30 WIB. Perwakilan tim pelapor, Zulham A Mubarak, menyampaikan laporannya dan diterima di ruang Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum). Tampak juga, perwakilan Satkorwil Banser Jawa Timur, dan sejumlah kader NU yang berstatus aktif anggota dewan dan pengurus parpol.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Malang AKP Adriyan Wimbarda membenarkan adanya laporan pengaduan ini.
“Kami sudah terima laporanya, dan masih butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam. Substansi laporannya, terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor,” tegasnya.
Ditegaskan, pelapor membawa barang bukti cuplikan video saat pengajian untuk memperkuat pengaduannya. Selain video, sejumlah saksi juga turut dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Belum bisa kita pastikan ada unsur tindak pidana hate speech-nya atau tidak. Perlu kami dalami secara internal terlebih dahulu bersama saksi ahli bahasa,” imbuh Kasatreskrim AKP Adriyan.
Sementara itu, ketua GP Ansor Kabupaten Malang Khusnul Ahmad Syadad yang tiba lebih akhir menegaskan, kedatangannya berniat melaporkan ustdz Sa’dollah karena dalam ceramahnya dianggap menghina NU dan KH Ma’ruf Amin.
“Ada ujaran kebencian yang mengarah kepada institusi Nahdlatul Ulama. Lebih spesifiknya menyebut Banser dan KH Maruf Amin sebagai PKI dan sebagainya,” kata Khusnul.
Dikatakan, saat melaporkan sejumlah bukti-bukti berupa cuplikan video sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, bersama LBH NU dan perwakilan Banser.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan kepolisian terhadap hal ini, karena ini menyangkut instusi NU dan Ansor. Kami anggap pernyataan ustadz Sa’dollah telah menciderai dan menghina institusi NU, dalam hal ini Banser dan GP Ansor,” tegasnya.
Laporan ke Polres ini bermula saat acara peringatan haul yang digelar di Dusun Baran Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang pada 30 September 2018 silam. Dalam pengajian yang dihadiri ribuan jamaah ini, penceramah yang diketahui berasal dari Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan terbuka melakukan tindakan yang sarat dengan ujaran kebencian kepada Cawapres KH Maruf Amin.
Video rekaman bertitel Haul Mbah Kyai Shahid (Mbah Turagan) ini telah diunggah di Youtube sekitar dua bulan lalu. Video ini lalu sempat viral dan sudah ditonton lebih dari 498 kali. Video berdurasi 1 jam 52 menit lebih. [min]