Dispenduk Kebut Sisa e-KTP Bagi 120 Ribu Warga

Dispenduk Kebut Sisa e-KTP Bagi 120 Ribu Warga

MALANG, Cendekia – Warga masyarakat Kabupaten Malang yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dipastikan tetap bisa mengurus dan memilikinya. Ini setelah pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menjamin bisa melakukan perekaman dan pencetakan sisa e-KTP hingga batas waktu pengurusannya di akhir tahun ini.

Kepala Dispendukcapil Purnadi mengungkapkan, hingga kini ada sejumlah 8 ribu lembar e KTP yang belum diambil pemiliknya. Sementara, sisa warga yang belum melakukan perekaman mencapai 120 ribu.

“Dari 1,9 juta yang wajib e-KTP, tersisa 120 belum perekaman. Kami meminta warga tetap yang harus proaktif mengurusnya,” terang Purnadi di kantornya, Selasa (6/9/2016) siang.

Dikatakan, selama ini dispenduk selama ini sudah kerap jemput bola dalam melayani e-KTP warga. Perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di 33 kantor kecamatan. Selain itu, Dispendukcapil juga menyediakan nomor hotline WA 081333666090, agar masyarakat bisa menanyakan apakah KTP-nya sudah jadi tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pusat di Kepanjen.

Dispenduk Kebut Sisa e-KTP Bagi 120 Ribu Warga

Purnadi menegaskan, bagaimana pun masyarakat tetap harus memiliki e-KTP. Pasalnya, dalam pengurusan dokumen dan pelayanan tertentu, meminta disertakan e-KTP, bukan KTP manual. Seperti, pelayanan paspor, NPWP pajak, kartu BPJS, SIM/STNK, termasuk perbankan tertentu yang mengharuskan e-KTP.

“Beberapa minggu lalu, terjadi kekosongan dan keterlambatan blangko. Sehingga KTP lama dibuat surat keterangan masih berlaku. Tetapi, tahun ini harus diganti yang baru (e-KTP),” tegasnya.

Purnadi mengakui sejumlah alat perekaman e KTP tengah mengalami kerusakan dan tidak dipakai selama dua bulan. Sementara, servis harus ke Jakarta. Pelayanan perekaman e-KTP warga yang terhambat akibat alat yang rusak ini terjadi di kecamatan Donomulyo, Dampit, Ngantang, Ampelgading, Jabung, dan Gedangan.

“Pengadaan blangko bisa langsung. Server juga tidak ada gangguan jaringan, sehingga pelayanan e-KTP tetap normal. Kami bisa saja melayani secara offline, namun beresiko karena bisa terjadi double report alias identitas ganda,” demikian pria ramah ini.

Pewarta: Choirul Ameen

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *