Inspirasicendekia.com, MALANG – Pemangku kewenangan pendidikan di sejumlah daerah di Jawa Timur memastikan melarang segala bentuk perayaan Valentine Day atau Hari Kasih-Sayang. Melalui surat edaran yang dibuat, pihak-pihak tersebut meminta siswa dan sekolah tidak menggelar acara yang jatuh setiap 14 Februari ini.
Larangan ini seperti dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan Kota Malang. Melalui surat yang ditandatangani Kadindik Zubaidah, MM yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP, Dindik menegaskan melarang kegiatan perayaan Valentine Day baik di dalam maupun luar sekolah. Dindik juga meminta pihak orang tua/wali siswa untuk mengawasi putra-putrinya terkait valentine’s.
Larangan serupa juga dikeluarkan pihak Majelis Ulama Indonsia (MUI) Kota Malang dan Kemenag Kabupaten Malang. Dalam surat yang ditandatangani Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Malang ini, Kemenag juga menegaskan larangannya agar siswa di lingkungan madrasah tidak melakukan acara berbau perayaan budaya Barat ini.
Dikonfirmasi, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Malang Ode Saeni Al Idrus MAg, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ikut-ikutan merayakan hari valentin day. Menurutnya, itu karena bertentangan dengan budaya bangsa dan ajaran agama Islam.
“Langkah kami paling tidak bisa menjaga moral dan akhlak anak-anak serta bisa membentengi anak-anak kita dari pengaruh yang bertentangan dengan agama Islam,” kata ode, Senin (13/2).
Bahkan, larangan Kemenag ini diperkuat dengan surat edaran serupa yang dikeluarkan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam suratnya, pihak Kemenag mengutip Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Jatim yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2017 lalu, yang menegaskan bahwa hukum merayakan valentine bagi orang Islam adalah Haram, termasuk yang membantu dan memfasilitasinya.
Dalam surat yang dikeluarkan M Arifin, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag tersebut, pihaknya
meminta secara khusus farum guru atau pun kelompok kerja guru PAI agar mengindahkan larangan ini dan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada siswa.
Akan tetapi, edaran larangan kegiatan perayaan valentine didapati tidak dikeluarkan pihak Dindik Kabupaten Malang. Dari keterangan staf tata usaha Kantor Dindik setempat, tidak ada register surat keluar terkait edaran larangan kegiatan valentine di sekolah-sekolah. (rul)