Inspirasicendekia.com, MALANG – Tes rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi honorer eks Kategori 2 (K2) masih menyisakan kekawatiran. Nilai passing grade (ambang batas) kelulusan tes dianggap tidak adil dan terlalu memberatkan bagi honorer.
“Adanya nilai passing grade memicu kekecewaan beberapa teman yang nilai tesnya di bawahnya. Karena, pengabdian rata-rata di atas 15 tahun, peluang mereka (diangkat PPPK) hanya ditentukan dengan hasil tes,” kata Anas Khoiru Rosyidi, humas Forum Honorer K2 Kabupaten Malang, Senin (25/2/2019).
Bagi honorer peserta tes rekrutmen PPPK, kata Anas, ketentuan skor ambang batas ini juga bisa memicu ketidakadilan.
“Ini tetap tak adil, tak sebanding dengan kinerja kami yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi nasib hanya ditentukan 120 menit,” tegasnya.
Pelaksanaan tes PPPK 2019 bagi honorer ini dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2019, bertempat di SMA Negeri 1 Singosari dan SMK Negeri 1 Singosari. Tes rekrutmen ini dilakukan melalui sistem CAT atau computer assisted test.
Ketentuan passing grade ini sesuai PermenPAN-RB no 4 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Seleksi PPPK. Tes CAT ini terdiri dari 90 soal penyelesaian selama 100 menit, yaitu materi teknis manajerial dan sosiokultural. Sisanya, 20 menit kedua digunakan untuk menyelesaikan tes wawancara dari teks tersebut.
Dalam PermenPAN ini, skor passing (kelulusan) ditetapkan batas minimal 42 dari nilai kompetensi teknis. Sedangkan, untuk nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural tak dipatok. Hanya, yang penting antara skor kompetensi teknik, manajerial dan sosiokultural jikan digabung jumlahnya minimal 65. Sedangkan untuk skor tes wawancara minimal 15.
Dari total 879 peserta tes CAT PPPK dua hari kemarin, sejumlah 3 orang dinyatakan tidak hadir. Dua peserta tidak hadir pada hari pertama, satu peserta tercatat tidak hadir di hari kedua. [min]