Bedah Permendikbud 30/2021 PMII Unisma, Lindungi Mahasiswa dari Ancaman Seksual

MALANG – Pro kontra soal Permendikbud 30 tahun 2021 terus menjadi perhatian publik. Ada anggapan, peraturan itu diterbitkan justru bisa melegalkan tindak asusila.

Puluhan kader PMII Komisariat Unisma dan dari rayon-rayon di wilayah Kota Malang membedah kebijakan ini dalam acara talkshow bertajuk “Permendikbudristek 30/2021, melegalkan seks atau?”, pada sabtu (4/12/2021).

Dalam acara diinisiasi Pengurus Kopri Rayon Sunan Bonang Komisariat Unisma ini, menghadirkan sebagai pemantik diskusi M Fahrudin (akademisi FH Unisma) dan Nur Jazah (akademisi FAI Unisma. Fahrudin memulai diskusinya dengan memaparkan fenomena Kekerasan Seksual.

Menurutnya, kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, yang mana merugikan reproduksi dan mental seseorang.

Dikatakan, kekerasan seksual yang dialami bisa berakibat penderitaan psikis atau fisik. Selain bisa mengganggu kesehatan reproduksi, korban juga bisa kehilangan kesempatan menjalankan pendidikannya dengan aman dan optimal.

Menurut Fahrudin, Permendikbud 30/2021 ini bisa sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan.

“Faktor-faktor pemicu kekerasan seksual harus direduksi karena dampak yang ditimbulkan amat luas dan kian hari memprihatinkan,” tandasnya. Karena itu, harus ada sinergi dalam mengatasi kekerasan seksual, dan perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam penolakan kekerasan seksual.

“Perlu betul-betul kita kawal, agar pemerintah sampai pemerintah daerah memperhatikan dan menerapkan peraturan yang membuat para pelaku bisa sadar dan jera,” ujar Fahrudin.

Dalam talkshow ini, peserta juga aktif mengeluarkan pendapatnya. Salah seorang peserta yang juga mahasiswa Program Hukum Keluarga Islam, Jamal, juga sepakat bahwa kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian lebih. Menurutnya, harus dibentuk satgas untuk kekerasan seksual agar tindakan pelecehan dan kekerasan seksual bisa dihentikan. [mal/amn]  

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *