Inspirasicendekia.com, MALANG – Kontestasi politik yang mulai ‘memanas’ kurang tiga bulan Pemilu 2019 menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Selain penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, dugaan praktik kampanye hitam tengah dikaji Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Malang juga tengah menginvestigasi adanya pelanggaran lain seperti kampanye hitam melalui media tertentu. Sebuah tabloid bernama ‘IB’ tengah diplototi peredarannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menegaskan, tabloid IB diperkirakan sudah banyak terdistribusi hampir di semua kecamatan. Pihaknya kini masih menginvestigasi terkait penyebaran tabloid tersebut, yang sudah tersebar melalui kantor pos di seluruh kecamatan se kabupaten Malang.
“Masih dugaan adanya negative campaign. Sementara kami masih mendalami isi dari tabloid tersebut. Jadi belum memutuskan apakah ini mengandung kampanye negatif atau tidak,” kata Wahyudi, Jumat (25/1) sore.
Dari hasil pantauan, paketan pos tabloid yang diduga berisi kampanye dialamatkan ke masjid-masjid. Selain tabloid, didapati juga akun web dengan nama Indonesia Barokah di sosial media dengan 228.082 Suka (Like).
Sebelumnya, pengawasan dan penertiban pelanggaran peraga kampanye dilakukan serentak di Jawa Timur pada Rabu (23/1/2019).
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, George da Silva, mengungkapkan ini merupakan kali keempat penertiban dan penurunan APK yang dipasang pada tempat terlarang dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan di 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Sebelum melakukan penertiban, kata George, panwascam telah bersurat kepada parpol melalui PAC di setiap kecamatan pada 22 Januari 2019 lalu, agar bisa menertibkan sendiri.
Dikatakan, penertiban dan penurunan dilakukan oleh tim bersama petugas trantib di kecamatan dan Polsek setempat. Ini setelah satu hari peringatan tidak ada respon atau belum ditertibkan sendiri oleh parpol peserta Pemilu 2019. [amn]