Inspirasicendekia.com, MALANG – Guru yang gagal memenuhi syarat kelulusan PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) tahun lalu kembali mendapatkan kesempatan mengikuti Sertifikasi 2017. Namun, mereka harus mengikuti ujian yang ditentukan dengan nilai minimal sesuai ketetapan pemerintah.
Dikatakan Kabid Tenaga Teknis Kependidikan (Tentis) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Suwandi MPd, guru yang tidak lulus ujian tulis nasional (UTN) tahun lalu, tetap harus ikut sertifikasi guru 2017. Selain itu, katanya, sejumlah 202 guru dengan peringkat nilai UKG tertinggi ditetapkan berhak mengikuti sertifikasi tahun ini.
“Ada setidaknya 302 guru belum lulus UTN pada sertifikasi tahun kemarin daru dari total 513 peserta PLPG. Mereka dinyatakan tidak lulus karena mendapatkan nilai UTN kurang dari 8,00. Jadi, dalam sertifikasi tahun ini mereka tetap diberi kesempatan,” terang Suwandi di Kantor Dindik Kabupaten Malang, Selasa (4/4).
Sementara, lanjutnya, kuota sejumlah 202 guru calon peserta sertifikasi 2017 diberikan pada guru dengan peringkat nilai UKG tertinggi. Menurutnya, dari peserta sertifikasi tahun sebelumnya, nilai UKG terendah peserta adalah 8,33.
Bagaimana pelaksanaan sertifikasi tahun ini? Menurut Suwandi, sertifikasi 2017 tetap diselenggarakan dengan PLPG. Setiap peserta harus lulus ujian tulis lokal, ujian presentasi, dan ujian tulis nasional.
“Jika peserta berhasil lulus pada dua ujian tulis lokal dan ujian presentasi, ditambah yang bersangkutan memperoleh nilai UKG minimal 8,00, maka tidak usah mengikuti UTN,” terangnya.
Syarat dan ketentuan calon peserta Sertifikasi 2017 ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 09709/B.B4/GT/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan memastikan sertifikasi guru tahun ini dibagi dalam 2 (dua) kegiatan. Yakni, sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017.
Dalam surat Dirjen GTK Kemdikbud tersebut, ditegaskan bahwa yang menjadi peserta UKG Ulang I adalah peserta PLPG yang belum lulus UTN/UKG setelah PLPG Tahun 2016. Sedangkan, peserta Sertifikasi Guru tahun 2017 adalah guru yang telah memenuhi syarat dan melalui proses verifikasi. Selain mereka, guru peserta dan pendamping Program Keahlian Ganda juga diprioritaskan sebagai calon peserta Sertifikasi tahun ini.
Kemdikbud menegaskan tidak ada pengusulan peserta baru, karena daftar nama peserta sertifikasi 2017 sudah ditentukan oleh pusat yang diurutkan secara nasional berdasarkan nilai UKG tiap peserta. [min]