Awasi Pemilu, Gakkumdu Lakukan Kesepahaman Antispasi Pelanggaran

Inspirasicendekia.com, MALANG – Memasuki H-5 masa kampanye Pemilu 2019, komitmen pengawasan mulai direalisasikan. Rabu (19/9) siang, dilakukan kesepahaman bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kesepahaman ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Bawaslu, Polres Malang dan Kejaksaan Negeri. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, disaksikan Bupati Malang Rendra Kresna dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad SIP.

“Tahapan pemilu sudah berjalan dan sebentar lagi memasuki masa kampanye. Komitmen bersama terkait pengawasan dan penindakan potensi pelanggaran harus dituangkan dalam nota kesepahaman, seperti yang kami lakukan hari ini,” demikian Kapolres Malang, AKBP Yade Setyawan Ujung SIK MSi, usai pennandatanganan MoU, Rabu (19/9) siang.

Dikatakan, selain melibatkan personel untuk pengamanan, sejumlah aparat dari Sareskrim dilibatkan dalam Gakumdu ini.

“Bersama Bawaslu dan pihak Kejaksaan, kami akan menindaklanjuti jika nantinya ada laporan pelanggaran administrasi, tindak pidana selama pemilihan, dan sengketa pemilu,” tegasnya.

Soal potensi pelanggaran melalui media sosial, Kapolres Setyawan Ujung menegaskan, pihaknya menyiapkan Satgas Nusantara yang nantinya akan banyak melihat perkembangan konten-konten di medsos.

“Satgas ini nantinya akan memlototi juga (konten-konten) medsos di luar media konvensial, sebagai antisipasi tidak menimbulkan konflik dan berimbas pada kehidupan nyata,” kata AKBP Ujung.

Selain pihak dari tiga institusi yang tergabung Sentra Gakumdu ini, turut hadir dalam acara ini perwakilan komisioner KPU Kabupaten Malang serta wakil parpol peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, juga dilangsungkan Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019 yang digelar di halaman Polres Malang. [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *