Inspirasicendekia.com, MALANG – Guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) alias honorer Kabupaten Malang kekeuh memperjuangkan nasibnya. Merasakan ketidakadilan akibat kebijakan pemerintah, mereka wadul kepada anggota dewan, Kamis (20/9).
Para guru yang tergabung Forum Honorer K2 Kabupaten Indonesia DPD Kabupaten Malang ini mendatangi kantor DPRD di Jl Panji Kepanjen sekitar pukul 08.00 WB. Didampingi pengurus PGRI Kabupaten Malang, mereka lalu melakukan audiensi dengan anggota dewan.
Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto yang mewakili para honorer menegaskan, honorer mendatangi dewan dengan membawa sejumlah aspirasi.
“Melalui DPRD, kami ingin agar pemerintah mencabut Permenpan-RB No 36/2018 tentang Ambang Batas Seleksi CPNS. Tidaklah adil honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun disamakan dengan yang baru lulus perguruan tinggi (dalam seleksi CPNS),” tegas Dwi Sucipto, beberapa saat setelah aksi di gedung dewan, Kamis (20/9) siang.
Bahkan, lanjutnya Dwi, honorer juga meminta Permenpan-RB 37/2018 terkait Kriteria Seleksi CPNS dicabut. Peraturan ini membatasi usia lebih 35 tahun tidak bisa mengikuti tes seleksi CPNS.
“Sangat tidak adil dan menzalimi nasib honorer yang telah lama mengabdi di sekolah pemerintah atau negeri. Dengan Permen ini sekitar 90 persen Honorer terganjal peraturan,” tegasnya.
Selain soal kesempatan diterima CPNS, dalam audiensi ini perwakilan honorer K2 juga meminta DPRD mendesak Pemerintah Daerah/Pejabat berwenang untuk menerbitkan SK bagi Honorer. SK ini sebagai bentuk pengakuan yang bisa digunakan memenuhi syarat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Terlebih, lanjutnya, banyak guru honorer telah lulus Pretest UKG, namun tidak bisa mengikuti PPG untuk Sertifikasi Guru.
Dalam audiensi ini, duduk menerima perwakilan honorer lima anggota DPRD. Diantaranya, Unggul Nugroho (wakil ketua III DPRD), Didik Gatot S. (Komisi I), Kusmantoro Widodo (ketua Komisi II). Di hadapan perwakilan honorer, dewan berjanji bahwa yang berkenaan dengan kewenangan daerah terhadap guru akan diperjuangkan.
Aspirasi para honorer ini juga akan dikawal dan diteruskan ke Pemerintah Pusat. Rencananya, 25 September 2018 mendatang, dewan akan berkonsultasi ke BKN & Menpan-RB dengan mengajak perwakilan dari FHK2 & PGRI Kabupaten Malang. [min]