Inspirasicendekia.com, MALANG – Terhitung mulai Ahad, 29 September 2018 mendatang, tahapan masa kampanye pemilihan umum 2019 dimulai. Belum lama ini, KPU Kabupaten Malang telah mensosialisasikan terkait tata cara dan aturan mainnya.
Seperti apa rambu-rambu kampanye Pemilu 2019? KPU Kabupaten Malang Santoko menegaskan, pelaksanaan kampanye sudah diatir dalam PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye. Dalam PKPU ini, setidaknya diatur 20 (dua puluh) hal penting menyangkut pelaksanaan kampanye.
“Sosialisasi awal PKPU 23/2018 tentang Kampanye sudah kami lakukan. Tidak hanya parpol peserta pemilu, sosialisasi juga diberikan kepada sejumlah stakeholder, termasuk pihak kepolisian resort Malang-Batu, satpol PP dan dinas perhubungan,” kata Santoko.
Dikatakan, PKPU 23/2018 mengatur penggunaan materi kampanye, media, alat peraga, larangan hingga sanksi pelanggaran kampanye. Termasuk, kampanye melalui media sosial, atau yang menggunakan mobil dan ambulan.
“PKPU 23 dan 28 tahun 2018 juga menjadi instrumen pengawasan bagi bawaslu. Jadi, dalam melakukan mekanisme pengawasan kampanye, bawaslu merujuk pada dua peraturan tersebut,” imbuh Santoko.
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 sendiri dijadualkan mulai 23 September 2018 hingga H-3 pemilu pada 13 April 2019.
Terpisah, koordinator pengawasan dan penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva menegaskan, praktis tiga hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap, caleg sudah bisa melakukan kampanye. Sehingga, pihaknya harus melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran kampanye.
Dikatakan, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pihaknya juga akan melakukan penindakan atas pelanggaran selama kampanye.
“Dalam melakukan pengawasan, diterjunkan semua anggota panwas kecamatan ditambah setidaknya 390 pengawas pemilu desa/kelurahan,” jelasnya. [rul]