Inspirasicendekia.com, MALANG – Akhir bulan Agustus ini merupakan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak akan dikenai denda keterlambatan sebesar dua persen jika melewati batas akhir pembayaran tersebut.
“Mengingat batas akhir pembayaran PBB adalah 31 agustus 2018, mohon masyarakat segera membayar. Ya, supaya tidak terkena denda 2 persen perbulan dari nilai pokok pajak,” imbau Purnadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Malang.
Dikatakan Purnadi, realisasi pendapatan PBB tahun ini sendiri per 23 Agustus 2018 sudah mencapai 62,6 persen. Realisasi ini setara Rp 39,9 miliar dari total target sejumlah Rp 63,8 miliar. Dengan rincian, PPB sektor pedesaan sejumlah Rp 40,7 miliar, sisanya dari sektor perkotaan sejumlah sekitar Rp 23 miliar lebih.
Dari catatan resmi realisasi sementara pendapatan PBB-P2 Bapeda Kabupaten Malang, lonjakan pendapatan terjadi beberapa bulan terakhir, yakni mencapai Rp 15,187 miliar. Ini melebihi target pembukuan yang hanya sebesar Rp 14,672 miliar.
Agar realisasi pendapatan bisa terus digenjot, pihaknya pun memanfaatkan setiap kesempatan dengan membuka desk layanan pembayaran PBB. Seperti saat Expo Pembangunan Kabupaten Malang lalu yang menghasilkan setidaknya Rp 140 juta lebih selama tiga hari di stand pameran.
Sementara itu, lanjutnya, perolehan BPHTB saat ini bahkan sudah mencapai 110 persen dari target Rp 50 miliar. Sedangkan jenis pajak lain perolehannya masih sekitar 60 persen.
“Pendapatan pajak BPHTB sudah tercapai Rp 66 miliar. Pada akhir tahun ini kemungkinan bisa mencapai Rp 70 miliar,” imbuhnya. [min]