
Sementara, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, MH juga menegaskan, pengamanan selama Phsycal Distancing bahkan diperluas di desa-desa, dengan melibatkan juga unsur masyarakat di desa seperti karang taruna maupun petugas linmas.
“Pembatasan Phsycal Distancing tidak bersifat blokade, tetapi lebih fleksibel. Untuk kendaraan yang mengangkut bahan sembako, ambulans, kendaraan BBM dan ojek online tetap diperbolehkan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” demikian Kapolres Hendri Umar.
Kapolres juga berharap di Kabupaten Malang tidak terjadi penolakan pemakaman pasien positif Covid 19 yang meninggal, sehingga jenasah dapat dimakamkan secara layak.
Di sela rakor penanganan Covid-19 ini, juga dilakukan penyerahan secara simbolis masker, 20 liter cairan pencuci tangan dan 20 liter disinfektan kepada Camat Ampelgading dan Camat Ngantang. Bantuan yang sama juga akan didistribusikan kepada 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. [min]