AKHIR Februari 2019 lalu, sebuah harapan besar mulai mewujud, membesarkan hati pelaku dunia pendidikan. Ini menyusul kebijakan pemerintah, yang akhirnya memberi ruang bagi para pendidik yang selama ini berstatus honorer alias guru tidak tetap (GTT).
Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan mengangkat guru honorer melalui Rekrutmen Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K). Proses berjalan, dan di Kabupaten Malang sendiri hasil tes rekrutmen mendapatkan sejumlah 691 honorer lolos.
Pada April 2019, hasil rekrutmen 691 orang PPPK ini resmi diusulkan formasinya oleh daerah kepada pemerintah. Formasi hasil PPPK ini tentu saja menjadi kebahagiaan, tak terkecuali bagi para GTT, karena memang menjadi ASN sudah diimpikan selama bertahun-tahun.
Kemoloran dan ketidakpastian terjadi, meski hasil tes sudah diumumkan. Honorer yang kadung sangat berharap segera diangkat, tak kunjung mendapatkan SK. Berkali-kali rapat konsultasi dan audiensi dilakukan perwakilan GTT, agar mendapatkan kejelasan nasib mereka.
Namun, hingga akhir tahun 2019 belum juga terbit SK dan regulasi yang bisa diterapkan bagi PPPK. Pihak pemerintah daerah pun, terkesan hanya bisa pasrah menunggu. Kabar yang sering terklarifikasi, bahwa usulan SK honorer hasil PPPK sudah di meja Presiden Jokowi.
Hampir 10 bulan setelah pengumuman dan pengusulan PPPK, belum juga ada kepastian GTT. Sementara, pada saat yang hampir sama, pemerintah seakan lebih cepat memperhatikan nasib pegawai di lingkungan pemerintah desa. Maka, diterbitkan lah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, setelah diteken Presiden Jokowi.
Pejabat resmi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang mengakui, pemkab Malang tidak bisa berbuat banyak karena menunggu aturan tentang pengangkatan P3K dari pemerintah pusat. Kalau daerah lain ada yang sudah meng-SK-kan, diakuinya tidak tahu menahu terkait aturan mana yang mendasari.
Menurut sumber ini, hingga akhir 2019 belum diterbitkan perpres tentang pengangkatan maupun gaji bagi P3K. Ini salah satu jawaban dari pihak Kemen-PAN dan RB saat pihaknya berkonsultasi ke Jakarta pada akhir Desember 2019 lalu.
“Kami dalam posisi menunggu. Semisal terbit aturannya, kami segera laksanakan. Sejak tahun lalu (anggarannya) juga sudah siap, hanya belum berani gerak,” jelas pejabat di kesekretariatan BKPSDM Pemkab Malang ini, Senin (20/1/2020).
Informasi hasil audiensi perwakilan honorer/GTT Kategori 2, yang didampingi PGRI Kabupaten Malang, bersama pihak DPRD belum lama ini, muncul penjelasan bahwa draf penggajian dan peraturan terkait PPPK sudah disiapkan. Pemerintah bahkan memberi rambu-rambu semua klir hingga 2020 mendatang.
Dalam regulasi, P3K yang sudah diangkat berhak mendapatkan gaji dari pemerintah. Tentu saja, karena proses rekrutmen sudah dilakukan, maka 2020 ini pemerintah masih punya utang pada para guru honorer. Realisasi komitmen pemerintahan Jokowi harus dibuktikan kepada rakyatnya! (*)