Pemerintah Republik Indonesia memastikan menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa kementerian/lembaga dengan besaran kenaikan tunjangan dan kinerja antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan pada 2016 ini. Ini setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja bagi beberapa kementerian/lembaga.
Setidaknya 22 Kementerian/Lembaga (KL) yang mendapatkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS-nya tersebut. Di ntaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tunjangan kinerja adalah Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan menyesuaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional, supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan.
Seperti dilansir dalam Liputan6.com, berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional periode 2015-2019, pasal 3 ayat (3), Tim Reformasi Birokrasi Nasional telah menerima usulan pengajuan kenaikan tukin dari K/L.
Sebagai tindaklanjut pengajuan tersebut sesuai peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang roadmap reformasi birokrasi 2015-2019 dan peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Kementerian PAN RB telah melakukan evaluasi atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 K/L yang mengajukan usulan kenaikan tunjangan kerja.
Dari 10 Kementererian/Lembaga yang diusulkan aparat pegawainya mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja, termasuk di dalamnya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kementerian PPA, Kemenristek-Dikti, dan BKKBN.