Kewajiaban mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dana APBN dan APBD untuk menyelenggaraan pendidikan sesuai amanat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 bakal lebih terkontrol pemanfaatannya. Ini setelah pemerintah menegaskan akan lebih transparan kepada publik soal penggunaan dana pendidikan nantinya.
Seperti dilansir okezone.com, beberapa waktu lalu Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, mulai tahun 2016, pemerintah akan menyajikan laporan neraca pendidikan kepada publik. Pelaporan ini, antara lain untuk menjelaskan rincian alokasi dan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan yang dikirim pemerintah pusat ke daerah melalui dana transfer daerah.
Komitmen Kemdikbud ini muncul setelah mendapatkan kritik dan pertanyaan para wakil rakyat di DPR RI, sehingga acap kali terjadi perdebatan panjang. Menurut anggota DPR, pihak pemerintah selalu menyatakan telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran 20 persen tersebut, tetapi alokasi anggaran fungsi pendidikan itu seringkali dipandang tidak transparan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI menyambut baik dan berharap transparasi yang meluas. Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyatakan, laporan neraca pendidikan itu memang diperlukan publik, namun semestinya diperluas.
“Laporan itu bukan hanya memaparkan pemanfaatan dan penyerapan dana transfer ke daerah, tetapi juga efisiensi dan efektivitas dana pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat kepada puluhan kementerian/lembaga di pusat,” ungkap Riefky, Rabu (30/12/2015).
Sebagaimana diketahui, APBN tahun 2016 berjumlah Rp 2.095 triliun. Sedangkan, pada tahun 2015 misalnya, transfer ke daerah ini mencapai Rp 263 triliun atau sekitar 64 persen, dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp 409 triliun.
Sedangkan Komisi X DPR RI antara lain bertugas membahas dan mengawasi pemanfaatan anggaran di Kemendikbud dan Kemenristek & Dikti.
Anggaran untuk kedua kementerian itu pada tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 89 triliun, atau hanya sekitar 20 persen dari total alokasi dana pendidikan nasional yang berjumlah Rp 419 triliun.
Artinya, hampir 80 persen anggaran pendidikan nasional yang tersebar di luar kedua kementerian itu, termasuk yang disalurkan melalui transfer ke daerah, tidak dibahas dengan rinci.
Itulah sebabnya Riefky, menekankan perlu disusun laporan neraca pendidikan yang diperluas, terintegrasi, transparan serta akurat. Dengan demikian, para pemangku kepentingan bidang pendidikan di pusat dan daerah dapat mengawal percepatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di Indonesia secara bersama-sama.