inspirasicendekia.com, MALANG – Kelegaan dialami ratusan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Malang yang kebetulan telah bersertifikat profesi pendidik, Senin (14/6/2021). Ini menyusul diterimanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan.
Penyerahan langsung SPT ini dilakukan di aula Gedung PGRI Kabupaten Malang di Jalan Pepen Pakisaji. Sebelum penerimaan kepada satu persatu GTT, dilakukan pembinaan yang disampaikan ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto.
Dengan dimilikinya SPT pejabat Dinas Pendidikan ini, maka bisa digunakan sebagai dokumen utama seperti dipersyaratkan dalam data pokok pendidikan (dapodik). Termasuk, dalam pengurusan tunjangan profesi guru (TPG) bagi GTT yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Rasa senang menerima SPT ini seperti dialami Waluyo Adi Sanyoto, GTT yang sehari-hari mengajar di SMPN 4 Satu Atap Sumbermanjing Wetan. Kebetulan, ia tidak bisa menerima TPG sejak 2017 lalu, yang diputus karena kekurangan jam mengajar dan harus pindah dari sekolah induknya.
Kepada inspirasicendekia.com, Waluyo Adi sebenarnya sudah pernah menerima tunjangan guru inpassing selama beberapa tahun. Karena harus pindah mengajar dari sekolah swasta induknya, tunjangan inpassingnya terhenti meski sudah bersertifikat profesi pendidik.
“Semoga tunjangan profesi bisa saya dapatkan dengan menerima SPT ini. Syukur-syukur rapel untuk beberapa tahun sebelumnya,” harap Waluyo Adi.
Karuan saja, tunjangan profesi sangat bermakna baginya, terlebih ia hanya sebagai honorer. Ditempatnya mengajar kini, honor yang didapatkan tidak lebih dari Rp 500 ribu yang diterima tiap bulan.
Terpisah, ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengungkapkan, SPT yang diterima guru honorer ini adalah untuk gelombang kedua. Sebelumnya, pada November 2020 lalu, juga sudah diserah terimakan sejumlah SPT kepada 113 GTT.
“Setelah banyak laporan, kami terus perjuangkan agar SPT ini bisa diterima guru yang sudah bersertfikat profesi. Setidaknya untuk bisa didapatkan TPG yang memang sudah jadi hak mereka,” kata Dwi Sucipto, Senin (14/6) siang.
Setelah penerimaan SPT yang gelombang pertama, lanjut Dwi, sejumlah GTT memastikan tunjangan profesinya akhirnya bisa dicairkan.
“SPT pejabat ini memang membantu para GTT. Tapi, masa berlakunya memang hanya untuk setahun, dan tidak berlaku surut,” jelas Dwi Sucipto.
Bagaimana dengan pengakuan semua honorer lainnya dengan surat tugas serupa? Ditegaskan Dwi, soal ini masih menjadi kewajiban yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Malang untuk direalisasikan. Apalagi, peraturan bupati yang mengatur keberadaan GTT/PTT sudah ada dan diteken Bupati belum lama ini.
“Ya, intinya semua honorer GTT/PTT harus dilindungi dan diperjuangkan. Agar mendapat kemudahan dalam meningkatkan kesejahteraannya di kemudian hari,” tegasnya. [min]