inspirasicendekia.com, MALANG – Simpang siur terkait ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 yang masih menjadi pertanyaan masyarakat terjawab. Ini setelah pemerintah mengeluarkan Surat Mendikbud terkait ketentuan PPDB tersebut.
Surat Mendikbud kepada Gubernur Jawa Timur bernomor 47589/MPK.D/HK/2019 dan tertanggal 13 Mei 2019 ini berisi setidaknya 8 (delapan) poin penegasan. Intinya, agar pelaksanaan PPDB untuk semua jenjang berpedoman pada Permendikbud 51 Tahun 2018.
Dalam surat ini, Mendikbud juga menegaskan terkait adanya Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2019. Disebutkan, jarak terdekat domisili calon siswa dengan lokasi sekolah yang dituju menjadi prioritas atau penentu utama pada PPDB jalur zonasi maupun perpindahan tugas orang tua.
Mendikbud juga tegas mengatur PPDB di sekolah pemerintah daerah tidak menggunakan hasil UN sebagai syarat pendaftaran jalur zonasi maupun perpindahan orang tua. Tetapi, nilai UN dipersyaratkan khusus untuk PPDB jalur prestasi jenjang SMA.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sendiri sebelumnya berencana menetapkan PPDB jenjang SMA dalam lima jalur. Yakni jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, inklusif dan zonasi keluarga tidak mampu. Empat jalur ini dilakukan secara offline. Sementara, PPDB jalur zonasi juga dilaksanakan secara online (dalam jaringan).
Masa pendaftaran offline sendiri dijadualkan selama 10 sampai 12 Juni 2019. Sedangkan, pendaftaran online lebih lama, yakni 14 sampai 17 Juni 2019. Sebelum pendaftaran secara online, calon siswa diharuskan mengambil token atau PIN (Personal Identification Number) sebagai akses login saat seleksi.
Di SMAN 1 Turen misalnya, menetapkan jadual pengambilan PIN untuk PPDB online pada 27 sampai 28 Mei 2019. Rencananya, PPDB di SMAN 1 ini dibuka dengan pagu 12 rombel.
“Secara prinsip kami melaksanakan PPDB sesuai ketentuan yang berlaku. Pagu siswa baru tahun ini sejumlah 12 rombel,” kata Kepala SMAN 1 Turen, Ibnu Harsoyo, Sabtu (18/5/2019) sore. [amn]