Sertifikasi hingga 2019 Ditanggung Pemerintah

Sertifikasi Guru

MALANG – Pemerintah akhirnya resmi menegaskan merampungkan sertifikasi guru hingga batas akhir 2019 mendatang. Ini setelah pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI memastikan sertifikasi tetap menggunakan satu jalur, yakni PLPG.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud yang ditandatangani per tanggal 19 April 2016 lalu, disebutkan bahwa masih terdapat sejumlah 555.467 guru yang belum memiliki sertifikat profesi. Mereka adalah guru yang diangkat hingga 2005 dan yang diangkat selama 2006-2015.

Ditegaskan dalam SE ini, sejumlah 555 ribu lebih guru ini menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan profesionalismenya brrdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku melalui sertifikasi. Dengan demikian, hingga 2019 mendatang sertifikasi digelar melalui jalur PLPG khusus bagi guru dengan masa kerja dengan pengangkatan sesuai tahun tersebut.

Dalam keterangan resminya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kremdikbud Sumarna Surapranata menegaskan, pemerintah memutuskan melanjutkan sertifikasi dan memberi bantuan dana peserta sertifikasi secara bertahap hingga 2019. Pemerintah juga memastikan sertifikasi jalur SG-PPG biaya mandiri ditiadakan. Selanjutkan pihak Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus menyelesaikan verifikasi dan validasi calon peserta sertifikasi hingga batas akhir 15 Mei 2016.

Sebelumnya, sempat beredar kabar simpang siur soal pelaksanaan sertifikasi tahun ini. Yakni, diberlakukannya Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG), selain jalur PLPG. Informasi yang berkembang mekanisme penyelenggaraan SG-PPG pembiayaannya ikut ditanggung oleh guru peserta sertifikasi.

Dikonfirmasi soal pelaksanaan SG-PPG tersebut seperti sempat diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebelumnya mengaku belum mendapatkan kepastian. Juknis tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2016 yang mengatur ketentuan sertifikasi berubah-ubah dan mengalami revisi beberapa kali.

Kadindik melalui Kabid Tentis Kepegawaian Dindik Suwandi mengungkapkan, dari penjelasan awal yang sempat diikutinya, semula pemerintah menegaskan mengharuskan kontribusi peserta  SG-PPG. Biaya pelaksanaan sertifikasi jalur SG-PPG ditanggung bersama. Sejumlah Rp 5 juta dari peserta, sisanya 10 juta ditanggung pemerintah pusat. Selang beberapa waktu kemudian, muncul lagi juknis revisi bahwa biaya pelaksanaan SG-PPG sepenuhnya mandiri ditanggung guru peserta.

Pewarta: Choirul Amin

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *