inspirasicendekia.com, MALANG – Rekap penghitungan hasil pemungutan suara pilkada Kabupaten Malang dilakukan serentak hari ini, Sabtu (12/12/2020). Semua pihak terkait turut mengawal jalannya proses rekapitulasi yang digelar di 33 kecamatan ini.
Rapat terbuka rekap hasil penghitungan suara ini harus juga diikuti jajaran panitia pengawas kecamatan dan saksi masing-masing paslon kandidat pilbup Malang. Turut mengawal juga, relawan tim pemantau independen yang sudah terdaftar dan terverifikasi resmi KPU setempat.
Keberadaan relawan pemantau di lokasi rapat pleno rekapitulasi suara ini seperti dilakukan pihak Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Relawan pemantau ini juga telah memastikan jalannya proses pemilihan sejak pemungutan suara 9 Desember 2020.
Pengurus Jaringan Demokrasi Indonesia Jawa Timur Divisi advokasi dan kebijakan publik, Sofi Rahma Dewi mengungkapkan, sejumlah hal menjadi obyek pemantauan selama rekapitulasi suara serentak ini. Diantaranya, profesionalitas penyelenggara pilkada, kehadiran saksi, penggunaan Sirekap.
“Kejadian khusus dan penerapan prokes cegah covid-19 juga kami pastikan. Yang dilakukan sebatas pemantauan, namun jika ada temuan langsung bisa disampaikan pada pihak bawaslu atau panwascam setempat,” kata Sofi Rahma.
Sebelumnya, komisioner KPU Kabupaten Malang divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Marhendra Mahardika mengungkapkan, ada 10 (sepuluh) lembaga pemantau yang terverikasi untuk melakukan pemantauan pada pilbup Malang. Diantaranya, JPPR, KIPP, Pilkada Watch, dan JaDI.
Dikatakan, pemantaun yang dilakukan relawan pemantau ini sah sesuai program pemantauan kepemiluan yang sudah dibuat. Apa yang dilakukan selanjutnya bisa dilaporkan pada KPU untuk menjadi bahan masukan dan perbaikan selanjutnya.
Mahardika menegaskan, pemantauan memang hanya boleh dilakukan di luar TPS. Akan tetapi, pemantau juga berhak menyampaikan temuan (pelanggaran langsung kepada pihak bawaslu. [amn]