inspirasicendekia.com, MALANG – Realisasi dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibahas dalam Rakor Evaluasi Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Selasa (31/12). Capaian target sesuai perencanaan program yang dibuat banyak ditekankan dalam rakor selama dua hari ini.
Rakor evaluasi pendidikan ini diikuti setidaknya 99 peserta, dari perwakilan operator dan bendahara BOS di 33 koordinator wilayah Dinas Pendidikan kecamatan. Selain mengikuti rakor, mereka juga terlibat dalam lokakarya pendidikan untuk program kegiatan Tahun Anggaran 2020 mendatang.
Materi rakor evaluasi yang digelar di Hotel Pelangi Kota Malang ini difokuskan pada implementasi BOS dan BOS Kabupaten Malang 2019. Sementara, sesi lokakarya lebih pada perencanaan dan pengelolaan BOS dan BOS Kabupaten 2020.
Staf Perencanaan dan Evaluasi Program (Renvapor) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni Ariansyah mengungkapkan, secara umum dari hasil evaluasi pemanfaatan dana BOS, sudah sesuai perencanaan yang tertuang dalam RKAS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) tiap lembaga.

“Penekanan (evaluasinya), tentunya pelaksanaan pemanfaatan dana BOS yang harus sesuai RKAS. Tidak bisa, jika penggunaan BOS keluar dari RKAS yang sudah dibuat. Akan beresiko (penyalahgunaan) itu,” kata Gusni Ariansyah, Selasa (31/12) siang.
Dikatakan, dana BOS 2019 sendiri sudah direalisasi pencairannya hingga triwulan IV atau terakhir. Walau, diakuinya masih ada beberapa sekolah yang terkendala pencairannya akibat bersamaan waktunya dengan pencairan dana pusat lainnya melalui bank yang sama.
“Pelaporan dana BOS tidak ada masalah. Memang ada yang masih terkendala pencairannya dari bank, namun jumlahnya kecil,” ungkapnya.
Masalah lainnya, lanjut Gusni, ada beberapa sekolah yang tidak sepenuhnya bisa memanfaatkan dana sesuai RKAS, meski sangat kecil jumlah persentasenya. Akibatnya, sisa dana BOS yang tidak bisa digunakan ini tetap harus dikembalikan.
Untuk sisa dana bantuan yang tak termanfaatkan sampai batas waktu akhir tahun anggaran 2019 ini, jelas Gusni, maka tetap harus dilaporkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Semua terkendali, karena ada laporannya by sistem aplikasi BOS. Dana tersisa akan menjadi dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran),” jelasnya.
Tercatat, total dana BOS reguler 2019 dari pemerintah pusat yang sesuai Nota Perjanjian Hibah (NPH) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang adalah Rp 230 miliar lebih. [min]