Pilbup Malang, KPUD Sesuaikan Hasil Uji Publik Pilkada Serentak KPU

Inspirasicendekia.com, MALANG – Suksesi kepemimpinan kepala daerah di Kabupaten Malang tersisa beberapa bulan ke depan. KPUD sudah ancang-ancang mempersiapkan pemilihan bupati 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil uji publik rancangan peraturan perundangan KPU RI terkait pilkada serentak yang nantinya sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

“Dalam draf Peraturan KPU, rencananya pilkada serentak digelar pada 23 September 2020 mendatang. Jika ini disetujui dan ditetapkan, maka pemilihan bupati Malang akan menyesuaikannya,” kata Anis Suhartini, Jumat (28/6/2019) siang.

Jika dilangsungkan serentak pada September 2020 mendatang, maka tahapan biasanya sudah dimulai setahun sebelumnya. Artinya, lanjut Anis, tahapan Pilbup Malang akan dilaksanakan September 2019 ini.

Dikatakan Anis Suhartini, pihaknya sendiri kini tengah mengkonsolidasikan kesiapan internal KPUD Kabupaten Malang berikut rancangan kebutuhan anggaran pilkada nantinya.

Menurutnya, banyak item yang sampai saat ini tengah dirancang terkait pelaksanaan Pilbup Malang 2020 mendatang.

“Sementara, kebutuhan anggaran pilbup Malang yang dirancang berkisar sejumlah Rp 80 sampai 90 miliar. Tetapi, item kebutuhan riil, seperti honorarium badan adhoc dan pengadaan barang dan jasa, masih dipertimbangkan dan disesuaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” beber Anis Suhartini.

Dikatakan, akhir masa jabatan bupati/wakil bupati Malang 2015-2020 sendiri akan habis terhitung sesuai tanggal pelantikan, yakni terhitung Februari 2021. Sementara, pelaksanaan pemilihannya sendiri dilakukan pada Desember 2015 lalu. [amn]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *