Phubbing dan Bullying, Jauhkan dari Anak Sekolah

PERNAH mendengar istilah phubbing dan bullying? Dua hal ini kini menjadi perhatian lebih serius pemerintah agar tidak banyak merugikan pelajar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bersepakat untuk menyusun kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau gadget di sekolah dan madrasah.

Kebijakan itu merupakan salah satu cara melindungi anak dari kecanduan gawai atau mabuk gawai (phubbing). Phubbing, merupakan kosa kata baru, kependekan dari ‘phone snubbing’, yakni tindakan acuh seseorang dalam sebuah lingkungan karena lebih fokus pada gawai ketimbang berinteraksi atau melakukan percakapan.

Sementara itu, Bullying adalah tindakan penindasan, asal katanya “bully” merupakan kegiatan yang menyebabkan ancaman, paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi, bahkan sampai melakukan kekerasan dengan tujuan menyakiti orang lain dan dilakukan secara berulang ulang.

Menurut penulis buku Bullying at School(Dan Olweus), pengertian bullying dibagi dua bagian yaitu: Direct bullying: tindakan yang dilakukan secara langsung bahkan sampai menyakiti (fisik/verbal), dan Indirect Bullying: ini sebaliknya dilakukan secara tidak langsung atau isolasi secara sosial.

Contoh tindakan bullying di lingkungan sekolah diantaranya, menyishkan teman dari pergaulannya, menyebarkan gosip untuk membuat julukan yang bersifat ejekan kepada teman, mengerjai teman untuk mempermalukannya, mengintimidasi atau mengancam korban, melukai secara fisik kepada orang lain atau melakukan pemalakan atau pengompasan uang jajan.

Siswa, termasuk guru, kini harus lebih berhati-hati untuk tidak terjebak menjadi korban bahkan pelaku bullying. Ini karena UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tegas menyebutkan menyebutkan larangan tindakan kekerasan pada anak. Pasal 76C menegaskan, sanksi penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp 72 juta bagi pelaku kekerasan anak.

Pihak Kemdikbud sendiri telah memiliki laman khusus ult.kemdikbud.go.id yang diantaranya berisi layanan pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya perilaku bullying di sekolah. 

Apakah semua sekolah sudah memberlakukan kebijakan yang melarang siswa membawa gawai? Apakah lingkungan sekolah sudah benar-benar aman dan nyaman bagi anak, terbebas dari praktik bullying? (*)

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *