Penumpang Terlantar, Aksi Mogok Angkot Rugikan Konsumen

Inspirasicendekia.com, MALANG – Angkutan transportasi umum (Angkot) yang terus melalukan mogok kerja hingga hari ini, Rabu (8/3), membuat prihatin banyak pihak. Mereka pun berinisiatif turun ke jalan dengan kendaraan yang ada agar masyarakat Kota Malang tidak terlantar di jalan.

Sejumlah orang yang menyebut dirinya sebagai Relawan Ojek Gratis misalnya, bersiaga untuk memberi angkutan ojek bagi masyarakat, pelajar dan karyawan. Sejak pagi mereka memarkir puluhan sepeda motor di posko yang ada di depan Plasa Telkom Dilo Kayutangan, Kota Malang. Agar bisa dikenali masyarakat, stiker bertuliskan RELAWAN ditempelkan di setiap sepeda motor mereka.

Afan misalnya, salah satu relawan ojek gratis mengaku bersiaga melakukan antar atau pun jempur warga dan pelajar Kota Malang yang membutuhkan akibat aksi mogok angkot hari ini.

“Relawan bersiaga memberi tumpangan mas. Saat ini ramai berkumpulnya di Posko depan Plasa Telkom,” katanya dikonfirmasi melalui nomor whatsapp miliknya yang menjadi hotline permintaan antar-jemput gratis, Rabu (8/3) siang.

Mogoknya angkutan umum bukan kali ini saja. Tercatat, sehari sebelumnya, Selasa (7/3) dan beberapa waktu sebelumnya, para sopir angkot tidak melakukan kerja. Mereka memilih melakukan aksi mogok untuk menyampaikan protesnya terkait keberadaan transportasi lain berbasis online yang dianggap meresahkan dan mengurangi pendapatan mereka.

Meski sudah ada relawan, di sejumlah titik terutama yang dekat dengan terminal, terpantau sejumlah penumpang yang tampak terlantar. Seperti jalan protokol dekat kawasan Dinoyo-Tlogomas-Landungsari dan sekitar Kantor Taspen Malang dekat Terminal Arjosari.

Soal aksi mogok dan penolakan transportasi berbasis online ini, sebelumnya mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur. Ditegaskan Said Sutomo, Ketua YLKI Jatim penolakan angkutan berbasis online oleh pengemudi angkot lebih karena persaingan bisnis.

“Kalau bukan konsumen yang menolak berarti hanya persaingan bisnis. Jika terus melakukan mogok, ya tentunya sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Said mempertanyakan, jika angkutan taksi atau ojek online dianggap tidak mematuhi UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, apakah angkutan umum konvensional yang ada selama ini sudah mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Sebaliknya, lanjutnya, jika penolakan dan larangan bagi transportasi berbasis online merugikan hingga mengancam keselamatan karyawan saat beroperasi, mereka bisa mengajukan jaminan resmi kenyamanan beroperasi pada pihak berwenang. Ini bisa dilakukan sepanjang dalam beroperasi angkutan online telah memenuhi standard dalam ketentuan dan telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. [yon/rul]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *