inpirasicendekia.com, MALANG – Standar aman dari Covid-19 benar-benar diterapkan di lingkungan SMPN 4 Kepanjen Kabupaten Malang. Selama pelayanan bagi masyarakat sejak beberapa pekan terakhir, protokol kesehatan diberlakukan kepada setiap orang.
Setidaknya, standar aman covid-19 ini diterapkan sejak menjelang masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai 16 Juni 2020 lalu, meski dilangsungkan secara online dalam jaringan (daring). Ini mengingat masih ada saja masyarakat yang datang langsung ke sekolah memastikan perihal ketentuan PPDB agar lebih jelas.
Dua hari terakhir, Jumat-Sabtu (26-27/6), pihak SMPN 4 juga melangsungkan pembagian rapor bagi siswa kelas 7 dan 8. Tetapi, pembagian hasil penilaian belajar inipun dilakukan dengan menghindari kerumunan walimurid. Tempat duduk antrean dalam satu ruang kelas diatur sedemikian rupa dengan jarak aman minimal 1 meter.

“Sejak kemarin rapor dibagikan secara bergantian tiap kelas dalam waktu sekitar 1 jam. Ini hari kedua, dan dijadualkan sampai jam 2an. Semua guru harus tetap bermasker saat melayani,, ada juga yang mengenakan pelindung muka,” kata Kepala SMPN 4 Kepanjen, Supriyanto, Sabtu (27/6) siang.
Protokol cegah covid-19 yang dilakukan pun tak asal. Walimurid yang baru datang langsung diperiksa suhu tubuhnya dengan 4 unit thermogun, dilanjutkan meminta mereka mencuci tangan. Setidaknya, 24 bak cuci tangan portable lengkap dengan sabun disiapkan pihak SMPN 4 Kepanjen.
“Fasilitas protokol kesehatan covid-19 ini akan dipakai seterusnya. Jadi, jika sewaktu-waktu pembelajaran sudah bisa dilakukan tatap muka kembali, kami sudah siap. Ya, harus jadi sekolah aman persebaran covid-19,” tegas Supriyanto.
Selama masa pandemi pembelajaran daring sebelumnya, protokol cegah covid-19 sudah dilakukan. Sejumlah penjaga sekolah yang ada, diberdayakan secara bergantian melakukan penyemprotan disinfektan. Tak hanya di lingkungan outdoor, namun juga semua ruangan dan kelas.

Bagaimana kesiapan nantinya jika tahun ajaran baru masih harus pembelajaran non-tatap muka? Menurut Supriyanto, pihaknya sudah membuat edaran dan dikomunikasikan kepada walimurid. Isinya, terkait pelayanan belajar dari rumah, jika Kabupaten Malang masih berstatus zona kuning, oranye, atau pun merah.
Dijelaskan, proses pembelajaran daring nantinya hanya dimampatkan 2 jam perminggu untuk seluruh mata pelajaran.
“Skenarionya, setiap hari akan dilaksanakan pembelajaran daring untuk dua mapel. Termasuk, penilaian hasil belajar juga daring, yang dilakukan setiap guru mapel usai belajar daring,” demikian Supriyanto. [min]