inspirasicendekia.com, MALANG – Tiga elemen organisasi guru di Kabupaten Malang resah. Tak ingin terugikan haknya, mereka memprotes kebijakan terkait cuti yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Aksi protes dengan penyaluran aspirasi ini dilakukan dalam audiensi PGRI Kabupaten Malang, Forum Honorer, dan Guru Kinerja Jawa Timur, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Selasa, 7 Mei 2019 lalu.
“Kami menyalurkan aspirasi dan menyampaikan keresahan guru serta tenaga kependidikan, mulai TK, SD, dan SMP terkait tidak adanya hari libur bagi guru. Semua guru merasa dirugikan haknya jika harus disamakan dengan ASN umum (struktural),” demikian Ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto, Jumat (9/5/2019).
Dikatakan, kebijakan tanpa libur bagi guru ini mengemuka sesuai hasil rapat bersama korwilcam, pengawas sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Dinas Pendidikan, pada Sabtu, 4 Mei 2019 lalu.
Dalam rapat ini diinstruksikan, bahwa ASN (guru) tidak ada libur seperti sebelumnya, seperti libur awal puasa, libur semester, dan libur panjang lainnya. Sebaliknya, yang diliburkan hanya siswanya saja.
“Libur bagi ASN hanya pada tanggal merah dan saat cuti bersama. Kami meminta hak cuti yang sama sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017,” tegas Dwi.
Menurutnya, dalam PP 11/2017 pasal 315, diatur bahwa guru selayaknya mendapatkan hak Cuti Tahunan sama dengan ASN umum. Karena itu, PGRI Kabupaten Malang meminta agar khusus kepala sekolah dan guru bisa mendapatkan libur mengikuti siswa sesuai Kalender Pendidikan.
Ini juga seperti yang diberlakukan di kabupaten/kota lain termasuk oleh pemerintah provinsi Jatim terhadap jenjang SMA/SMK. [amn]