MALANG –Ada yang masih timpang dalam realisasasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketimpangan yang terjadi adalah antara pemanfaatan dengan partisipasi kepesertaan program ini.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan (HK2) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Reni Kartikawati mengungkapkan, kemanfaatan BPJS Kesehatan masih jauh lebih besar dibanding partisipasi masyarakat.
“Lebih Banyak yang harus kami keluarkan dalam melayani jaminan kesehatan peserta. Angka pembayaran klaim biaya kapitasi untuk pelayanan kesehatan primer yang harus dibayarkan BPJS, nilainya masih lebih tinggi dibanding setoran iuran peserta,” demikian Reni.
Firdaus Al Isa, Kanit Penagihan dan Keuangan menyatakan, Kasi Keuangan menjelaskan, biaya kapitasi untuk pelayanan kesehatan primer selama bulan Agustus 2016 saja mencapai Rp 12,3 miliar lebih. Sementara, angka kolektibilitas atau nominal dari iuran peserta PBPU/Mandiri per 15 September 2016 masih 50.55%. Artinya, peserta yang tidak/belum membayar 49,45%.
“Dengan kolektibilitas yang rendah tersebut tentunya akan berpengaruh pada iuran secara total yang diperoleh untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016).
Lalu, bagaimana dampak positif dari pemberlakuan denda bagi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk mendongkrak kolektabilitas iuran kepesertaan BPJS?
Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Malang dr. Gatot Subroto. M.Kes menerangkan, setelah terbit Perpres 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Bagian I, memang tidak lagi ada denda keterlambatan sebesar 2% seperti sebelumnya. Dikatakan, peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran selama 1 bulan, akan terkena pinalti kartu menjadi tidak aktif pada bulan berikutnya.
Akan tetapi, lanjutnya, pada peserta yang menunggak ini bila kemudian hari membayar lagi untuk mengaktifkan, maka jika dalam masa 45 hari setelah kartunya aktif dia sakit dan dirawat inap, akan dikenakan denda iuran biaya sebesar 2.5% dari biaya perawatan.
“Peserta tetap diharapkan aktif tiap bulan membayar iuran. (Perpres 19/2016) tidak ada konsekuensi pemutihan denda,” kata Gatot.
Soal berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, Gatot enggan memberikan keterangan. Alasannya, pihaknya tidak menerima atau menangani pembayaran langsung iuran peserta BPJS kesehatan.
Per 12 Agustus 2016 sendiri, jumlah peserta BPJS Kesehatan se Malang Raya mencapai 1.748.911 orang.
Pewarta: Choirul Amin