Hari Ini Kominfo dan MUI Kaji Fatwa Haram PUBG

pubg-haram

inpirasicendekia.com, MALANG – Hari ini Selasa (26/03), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas game Player Unknown’s Battle Ground (PUBG).

Akhir-akhir ini berita mengenai pengkajian fatwa haram PUBG dari MUI kerap menjadi buah bibir.

“Besok kita bahas dengan MUI jam empat sore di MUI. Besok saya diundang untuk memberikan pendapatnya dari Kominfo bagaimana,” ujar
Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jendral Aplikasi Informatika kepada detik.com, Senin (25/03) kemarin.

“Kalau banyak mudharatnya, boleh aja (diblokir) tapi ini kan mesti ada kajiannya yang memadai. Makanya kami menunggu, kami kan bukan ahli di kontennya, kami ahli menutup dan membuka (konten), kontennya kami berikan kepada lembaga yang berwenang,” tuturnya. 

Kominfo sendiri juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, di mana PUBG merupakan kategori game yang boleh dimainkan oleh pengguna yang usianya 18 tahun ke atas. (*)

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *