Inspirasicendekia.com, MALANG – Rasio kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja penerima upah di Malang Raya masih rendah dan timpang. Hanya sekitar 32,7 persen dari total jumlah pekerja terlindungi jaminan BPJS ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari SE MM mengungkapkan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat di Malang Raya totalnya 428 ribu lebih. Mereka merupakan pekerja usaha menengah juga mikro kecil yang mendapatkan upaj atau gaji.
“Persentasenya masih kecil. Tercatat masih 140 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah total kurang lebih 428 ribu lebih pekerja,” katanya di sela acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kamis (27/12) siang.
Menurut Cahyaning, angka kepesertaan dan pemenuhan kewajiban jaminan perlindungan ini harus selalu ditingkatkan. Ini mengingat kewajiban perlindungan bagi pekerja sudah tegas dinyatakan dalam UU Ketenagakerjaan berikut berbagai peraturan perundangn terkait.
“Soal pemenuhan kewajiban iuran yang tidak dipenuhi, kami juga bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Hasilnya lumayan signifikan (menaikkan kepesertaan dan iuran),” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, penangananan oleh kejaksaan ini tidak serta merta. Sebelumnya, pihak pemberi kerja atau peserta diberi surat pemberitahuan (SP) dulu oleh pihak BPJS hingga dua kali.
“Pihak kejaksaan akan turun setelah dinyatakan tidak patuh dan tidak ada respon atas SP kami. Tetapi, terlebih dahulu diberikan pemahaman soal hukum, baru dilakukan penanganan jika masih tidak ada pemenuhan kewajiban,” beber Cahyaning. [min]