Atasi Kesenjangan, Sistem Zonasi Pendidikan Segera Diatur Perpres

Inspirasicendekia.com, JAKARTA – Meski mendapati protes dan kekecewaan sebagian masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepertinya tak bergeming. Kemendikbud mengusulkan kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam siaran persnya, Kemendikbud menyebut peningkatan aturan terkait zonasi ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan, baik pusat maupun di daerah.

“Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana juga berdasarkan kebutuhan perzonanya,” demikian disampaikan Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, selama ini pihaknya belum bisa petakan hal tersebut secara detil.

“Dengan sistem zonasi ini, jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya,” jelasnya.

Chatarina mengungkapkan, saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ditegaskan, dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi. Pembahasan Perpres terkait zonasi pendidikan ini sendiri diharapkan selesai tahun ini, dan saat ini sedang terus dimatangkan.

“Kita sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag,” kata Chatarina.

Bagaimana grand designnya? Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pemantik awal. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarananya. Baru kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru.

“Kewajiban penyediaan akses pada pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan, APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib,” jelasnya. [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *