Inspirasicendekia.com, MALANG – Fungsi saksi partai politik peserta pemilu 2019 menjadi perhatian Bawaslu. Tujuannya, agar pelaksanaan pemungutuan suara lebih berkualitas dan terkurangi potensi sengketa.
Para saksi parpol ini akan diperkuat dengan diberi bimbingan teknis (bimtek) terkait pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di TPS saat Pemilu 17 April 2019 nantinya.
“Kami akan bimtek saksi-saksi parpol di TPS. Ya, terkait tungsura, terkait mekanisme dan juknisnya. Kami berharap parpol peserta pemilu menyiapkan saksinya sesuai jumlah TPS, minimal satu orang,” demikian ketua Bawaslu Kabupaten Malang. M Wahyudi, Senin (18/2/2019).
Dikatakan, diberikannya bimtek kepada saksi peserta pemilu ini, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya sengketa hasil pemilu nantinya, entah itu akibat kecurangan atau kebocoran.
“Kalau ada sengketa (hasil) pemilu diharapkan bisa diselesaikan di tingkatan TPS. Semua saksi harus tahu proses hitung suara. Jadi, diharapkan tidak ada konflik yang berlanjut dan terjadi mutasi suara, kalau semua sudah clear di tingkatan TPS,” beber Wahyudi.
Perlunya bimtek saksi parpol di TPS ini, lanjutnya, juga disebabkan karena selama ini sengketa pemilu bermula dari adanya kesenjangan antara saksi di tingkat TPS hingga kabupaten/kota.
“Selama ini yang terjadi kerap tidak nyambung (data) informasinya antara TPS, kecamatan, dan kabupaten. Perolehan suara tiap peserta harus dijaga mulai dari TPS, sehingga meminimalisir terjadinya konflik hasil pemilu,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, bimtek saksi parpol ini nntinya dilakukan di 16 titik, sesuai jumlah peserta pemilu, oleh masing-masing bawaslu kecamatan. Jumlahnya, disesuaikan dengan TPS yang ada, yakni 8.409 TPS se Kabupaten Malang. [amn]