Inspirasicendekia.com, MALANG – Kemenag Kabupaten Malang mempriotaskan sejumlah program tahun 2019 ini. Salah satunya, mengamankan aset ummat Islam berupa tanah wakaf agar memiliki sertifikat resmi.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Mustain MAg mengungkapkan, aset wakaf di Kabupaten Malang yang belum bersertifikat jumlahnya sangat banyak. Agar aman dan memiliki kekuatan hukum, pihaknya bekerja sama langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi dan mempercepat pengurusan sertifikat.
“Kami targetkan 500 sertifikat bisa terbit untuk tanah wakaf. Tahun lalu, masih 163 sertifikat yang sudah terbit karena memang banyak diurus menjelang akhir tahun,” terang Mustain, usai upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke-73 di stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kamis (3/1).
Dari 163 sertifikat wakaf yang sudah terbit, paling banyak dikeluarkan pada dua bulan terakhir 2018. Yakni, berturut-turut 40 sertifikat pada November dan 97 sertifikat pada Desember 2018.
Secara simbolis, sertifikat tanah wakaf ini diberikan kepada pengasuh PP Almunawariyah Bululawang oleh pihak BPN, saat upacara HAB Kemenag ini.
“Sertifikasi harus dilakukan, karena tanah wakaf rawan diperebutkan jika tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan enggan mengurusnya,” tegas Mustain. [min]