Teguhkan Integritas, Kakanwil Kemenag Jatim Tegaskan Antisuap dan Pungli

Teguhkan Integritas, Kakanwil Kemenag Jatim Tegaskan Antisuap dan Pungli

MALANG – Persoalan praktik suap dan pungutan liar (pungli) banyak disinggung Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram, Jumat (14/1/2022). Ini dilakukan sebagai peneguhan komitmen integritas yang tengah diusung pihak Kemenag tahun ini.

Praktik gratifikasi (suap hadiah) dan pungli ini disampaikannya saat pembinaan yang diikuti jajaran pegawai lingkungan kerja Kemenag Kota Malang, yang digelar di aula MTsN 1 Kota Malang.

“Ya, memang sudah menjadi komitmen bersama secara nasional, Kemenag harus melakukan transformasi pelayanan apapun, agar dilakuan secara baik dan sesuai aturan (perundangan),” kata Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, Jumat (14/1) sore.

 

Menurutnya, hal ini sudah ditekankan di jajaran pegawai kemenag untuk berkomitmen integritas bebas KKN, dalam melayani semua urusan umat di kemenag. Baik urusan haji, layanan pendidikan madrasah atau lainnya.

“Dan, semua harus bisa melayani dengan sepenuh hati dan gratis. Zona integritas ini tidak sebatas imbauan, tapi juga ada pengawasannya. Pasti selalu diawasi,” tegasnya.

Ditambahkan, sistem digitalisasi dalam pelayanan bisa menjadi alternatif untuk menghindari dan memangkas praktik-praktik tak berintegritas di luar ketentuan yang berlaku. Prinsip pelayanan urusan apapun, lanjutnya, harus tetap berkeadilan dan transparan.

Selain bisa memudahkan dan pelayanan bisa cepat, lanjut Husnul, digitalisasi juga mengurangi niat sengaja maupun tidak sengaja, yang ingin menabrak aturan dan ketentuan. Baik itu bentuknya menyogok, ataupun pungli oleh oknum pegawai sendiri.

Dalam pemaparan sebelumnya, Kakanwil Kemenag juga berkali-kali menegaskan, bahwa praktik gratifikasi berupa hadiah dengan maksud suap atau menyogok sebagai hal yang tidak baik.

Kakanwil Kemenag menyatakan, dalam pengurusan apapun, tidak perlu ada transaksi. Ditegaskannya, jika kebetulan diangkat menjadi pejabat, pastikan itu sebagai kenyataan keputusan. Jadi, tidak perlu sampai harus membayar untuk itu. [amn]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *