JAWA TIMUR – Pendidikan pada semester genap 2021/2022 ini dituntut komitmennya dari praktik yang bisa merugikan masyarakat. Sekolah di Jawa Timur diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Soal pungli ini, seperti diingatkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elastianto Dardak, Rabu (19/1/2022). Ini disampaikan Wagub Jatim dalam kesempatan menghadiri acara seminar nasional bertema ‘Kepala Daerah dalam Pusaran Korupsi,” di ruang Hayam Wuruk Kantor Sekdaprov Jatim.
Wagub Emil Dardak menyebut, berdasarkan data Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK, Pemprov Jatim mendapatkan indeks 93,09. Karena itu, ia mengajak kepala daerah bersama-sama turut memberantas pungli hingga tingkat sekolah.
“Saya mengajak seluruh Bupati/Walikota, mari kita pastikan agar tidak ada pungutan-pungutan liar di SMA/SMK Negeri di wilayah masing-masing,” ucap Wagub Emil Dardak, seperti dilansir di laman birohumas.jatimprov.go.id, Rabu (19/1/2022).
Emil Dardak, mengaku menerima aduan dari masyarakat dimana masih terjadi pungli dari pihak sekolah kepada siswanya. Bahkan, lanjutnya, banyak ditemukan siswa yang keluarganya tercatat sebagai miskin ekstrim, namun masih dibebankan uang gedung dan biaya bulanan di sekolahnya.
Wagub Jatim menyebut, hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan komitmen Pemprov Jatim, yaitu pendidikan TisTas atau Gratis Berkualitas.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Malang juga memberi respon positif atas harapan pendidikan yang tidak memberatkan. Melalui surat resmi yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tertanggal 16 Desember 2021 lalu, disebutkan Larangan Pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan di SD dan SMP Negeri di Kabupaten Malang.
Surat edaran Sekdakab Malang ini menegaskan, satuan pendidikan (sekolah) DILARANG melakukan segala bentuk pungutan tanpa landasan/alasan yang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Segera menghentikan dan mengevaluasi kembali penggalangan dana/biaya pendidikan yang masih berlangsung atau yang sudah direncanakan,” demikian isi penting surat edaran Larangan Pungutan tersebut.
Ketentuan perundangan yang dimaksud, seperti Permendikbud RI Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Selain itu, ketentuan lain yang bisa dipedomani, ialah Permendikbud RI 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan Setuju Sekolah Tak Memberatkan
Soal pembiayaan pendidikan, memang mendapatkan atensi serius banyak pihak. Biaya pendidikan diharapkan tidak memberatkan masyarakat, terlebih dalam situasi yang belum sepenuhnya membaik dari pandemi kini.
Plh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, Maman Satuman menegaskan, sangat setuju dengan kebijakan pendidikan tanpa ada paksaan pembiayaan yang memberatkan.
“Komitmen memberantas pungli yang merugikan masyarakat harus ditegakkan, terutama di dunia pendidikan. Apalagi sekarang masyarakat masih belum sepenuhnya pulih ekonominya di tengah pandemi ini,” tandas Maman, Jumat (21/1/2022) siang. [min]