Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengungkapkan, tahun ini lebih banyak lagi sekolah yang menggunakan komputer dalam pelaksanaan ujian nasional.
Jika tahun lalu, baru sebanyak 500-an sekolah percontohan pelaksana ujian nasional berbasis komputer (UNBK), tahun ini sebanyak 4.468 sekolah yang akan menggelar ujian nasional dengan komputer tersebut. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah mengingat ada 120 sekolah yang masih dalam proses klarifikasi.
“Ujian nasional berbasis komputer akan berlangsung di 1.030 SMP, 1.324 SMA/MA, dan 2.114 SMK. Jadi total ada 4.468 sekolah, menjangkau 929.036 siswa yang akan melaksanakan ujian nasional berbasis komputer,” jelas Mendikbud dalam kesempatan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.
Mendikbud menambahkan, sejak 2015 yang lalu, sekolah-sekolah yang menjalankan UN mendapat dua komponen laporan, yaitu akademik dan integritas. Pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota juga menerima laporan ini. Mendikbud berharap, melalui laporan tersebut, revolusi mental dalam dunia pendidikan dapat diwujudkan, di mana kejujuran menjadi aspek yang penting dan mendasar.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud menyerahkan secara simbolis daftar sekolah yang memuat hasil ujian nasional dan indeks integritas setiap kabupaten/kota yang menjadi daerah pemilihan para anggota Komisi X. Menurut Mendikbud, daftar tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk melakukan review di daerah pemilihan masing-masing. (sumber: solopos.com)
Kemdikbud Larang Pungutan Terkait UN Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Surat Edaran terdiri dari lima butir. Diantaranya, pertama, UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015.
Kedua, sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Ketiga, bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).
Keempat, pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: [email protected] dan [email protected].