Sosialisasi Hukum Keolahragaan, Bahas Penyelenggaraan Kejuaraan dan Plotting Anggaran

Inspirasicendekia.com, MALANG – Hukum dan peraturan perundangan keolahragaan sangat penting diketahui pelaku olahraga. Agar tidak terjadi praktik pelanggaran, aspek legal formal hukum dan konsekuensinya harus dipedomani.

Acara pelatihan hukum keolahragaan digelar KONI Kabupaten Malang hari ini, Sabtu (22/12) di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang. Pelatihan ini diberikan kepada perwakilan pengurus dari 42 cabor di bawah naungan KONI setempat.

Satu-satunya narasumber yang dihadirkan adalah pengurus KONI Provinsi Jawa Timur bidang hukum, RM Arief Wibowo. Dalam paparannya, salah satunya ia menyinggung soal penanggung jawab kegiatan keolahragaan di setiap even.

“Porkab atau piala Bupati itu even resmi olahraga prestasi oleh pemda atau Dispora. Tapi kalau untuk pembinaan, maka bisa dilangsungkan Piala KONI. Jadi, perlu penyamaan persepsi karena penanggung jawab yang tidak sama,” jelasnya.

Pemahaman ini perlu karena berkaitan dengan penanggung jawab kegiatan penyelenggaraannya. Soal pelaksanaan, lanjutnya, bisa oleh pengprov, KONI, atau bahkan pengkab cabor masing-masing.

Narasumber juga menyinggung soal penganggaran/pendanaan yang diberikan untuk cabor. Bagaimana ploting dana kegiatan cabor semestinya? Apakah berbasis kinerja prestasi, atau setiap mau ada even kejuaraan atau kompetisi?

Ia mengimbau masing-masing cabor punya kalender kegiatan, tidak hanya kegiatan tingkat kabupaten/kota, namun juga provinsi atau nasional.

“Jadi ada program wajib dan tidak wajib yang bisa dilakukan atau diikuti, sehingga plot dana bisa disesuaikan,” tegasnya.

Menurutnya, penganggaran dana hibah punya kerawanan tinggi. Ini karena dana hibah dipakai apa saja terserah, yang penting dipertanggungjawabkan. [rul]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *