Soal WNA Masuk DPT, Bawaslu Pastikan Tak Berhak Ikut Memilih

Inspirasicendekia.com, MALANG – Keberadaan warga negara asing (WNA) yang memiliki dokumen KTP sempat memunculkan polemik. Bawaslu memastikan WNA tidak memiliki hak pilih mesti ber-KTP elektronik.

“Walaupun WNA didapati ada di DPT (Daftar Pemilih Tetap) pasti tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pencoretan WNA dalam DPT,” kata anggota Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono, Kamis (7/3/2019).

Berapa jumlah WNA yang ditemukan masuk DPT? Totok menyatakan masih terus melakukan collecting (pengumpulan data) jumlah pastinya.

“Jika tetap saja nanti lolos, masih ada daftar pemilih WNA ber-KTP, kami akan maksimalkan pengawasan dengan menginstruksikan setiap Pengawas TPS memastikan KTP elektronik yang digunakan pemilih,” tegasnya.

Totok menyatakan, berita atau informasi tentang WNA masuk DPT ini memang meresahkan karena disebut jumlah mencapai ribuan.

“Masalah ini biasa saja sebenarnya. Jangan sampai hoax dan ujaran kebencian memengaruhi masyarakat. Yakin, penyelenggara pemilu sudah bekerja maksimal,” harapnya.

Mantan komisioner KPU Kabupaten Malang ini beranggapan, isu yang sengaja dikembangkan di masyarakat memang bisa mengarah pada kinerja penyelenggara pemilu.

Apakah ada upaya sistemik yang sengaja mengacaukan penyelenggaraan pemilu 2019 ini?

“Biasa saja, kami anggap itu semua kritik yang membangun. Kami tidak melihat itu (kesengajaan mengacaukan tahapan pemilu),” demikian kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Jatim ini. [amn]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *